Cukong Kayu Intimidasi Warga
Warga Desa Bukit Kerikil Ikut Mengangkut Mengevakuasi Temuan Kayu Olahan Diduga Hasil Ilegal Logging Yang Diamankan Polres Bengkalis.
Bengkalis, Oketimes.com - Masyarakat kampung Sidodadi Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau, mengaku mendapat intimidasi dan ancaman tindakan kekerasan dari kelompok Mafia Ilegal Logging atau pembalak liar, Kamis (29/09/16) sore kemarin, sekitar pukul 07.00 WIB.
Pasalnya, masyarakat kampung mengaku sudah tak tahan dan akhirnya menghentikan tranportasi ilegal logging yang melewati kanal gambut di kampung Sidodadi.
Hal ini disampaikan Pendiri organisasi Persaudaraan Mitra Tani Nelayan Indonesia (PETANI) Sahat Mangapul Hutabarat dalam rilisnya yang diterima melalui surat elektronik, Sabtu (01/10/16) malam.
"Sampai Jumat (30/09/16) siang sekitar pukul 12.00 WIB kemarin, para toke kayu beberapa kali menelpon agar masyarakat jangan coba coba untuk menghalangi kegiatan ilegal loging yang melewati kanal kampung Sidodadi," ungkap Sahat.
Ia mengaku, gesekan ini terjadi lantaran masyarakat tak tahan lagi dengan aksi ilegal ilegal logging yang seakan dibiarkan.
Sahat mempaparkan sejumlah alasan kekesalan warga diantaranya, adanya dugaan pengrusakan sekat kanal oleh pelaku ilegal logging sehingga mengakibatkan lahan menjadi kering dan tanaman pangan milik masyarakat kampung Sidodadi seperti cabe, nenas, sayuran dan tanaman perkebunan sawit, terbakar.
Menurutnya, jika aktivitas ini dibiarkan terjadi, kebakaran lahan gambut akan terus terjadi. Dimana pemadaman Satgas Udara dan Darat yang menelan biaya tak sedikit akan menjadi sia-sia.
Sahat mengklaim, pihaknya telah menghubungi Polsek Bukit Batu bahkan memberitahukan hal ini kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) termasuk Kepala Badan Restorasi Gambut. Namun, hingga kini belum ada tanggapan.
Diakuinya, sejauh ini, dugaan intimidasi itu masih sebatas melalui sambungan komunikasi seluler alias via telepon. "Masih sebatas telepon saja. Toke-toke itu menelpon masyarakat," katanya ketika dihubungi media.
Namun, Sahat mengaku telah melaporkan nama-nama keluarga dan masyarakat di Kampung Sidodado yang butuh perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ada sebanyak 56 nama yang menurutnya perlu dilindungi tercantum dalam daftar laporan itu.
Lebih lanjut, Sahat mensinyalir, alur transportasi kayu ilegal logging ini diduga dikawal oleh aparat militer dan kepolisian melewati secara berturut-turut Kantor Desa Bukit Kerikil, rumah Pjs Kepala Desa Bukit Kerikil, rumah Ketua BPD, pos polisi Bukit Kerikil dan pos Babinsa.
Tujuan pengiriman kayu itu beragam, ada yang ke Medan, Pekanbaru dan kota-kota lainnya. Sahat juga mengungkapkan, para toke alias bos terduga pelaku ilegal logging ini terbagi dalam beberapa kelompok.
Ada toke terbesar dan paling berkuasa, yang diduga dibekingi oknum TNI-POLRI dan aparat Desa dan ada juga kelompok toke yang di koordinir Kelompok Tani (Poktan) dan toke-toke kecil daerah lainnya.
Modus operasi dugaan transportasi ilegal logging ini, lanjutnya, kayu tersebut diambil dari Cagar Alam Biosfer Giam Siak Kecil (GSK). Dimana, usai ditebang, kayu dibawa melalui jalur Sekat Kanal yang dibangun untuk Kedaulatan Pertanian Kampung Sidodadi.
Pengangkutan ini, katanya, mendapat pengawalan dari oknum-oknum TNI-Polri. Dirincikan, modus ini dimulai dari adanya pesanan kayu oleh para toke kepada para pembalak di Cagar Biosfer GSK sesuai ukuran kayu yang beragam.
Antara lain kayu ukuran 2,5 inchi x 8 inchi, 2 inchi x 8 inchi, 1,5 inchi x 8 inchi, 2 inchi x 5 inchi dan 2 inchi x 6 inchi. Dimana, panjang kayu rata-rata 4,80 meter.
Jenis kayu yang ditebang berdasarkan kelas. Yang dianggap berkelas atas, antara lain ; Kayu Meranti, Punak dan Suntai. Ada juga kayu kelas bawah, yang akrab disebut kayu sembarang yaitu Bintangor dan Pisang-pisang.
Setelah ditebang dari hutan, tukang senso dan tukang argo bertugas menarik kayu olahan dari hutan ke sekat kanal. Mereka ini, diberikan bekal belanja oleh para oke untuk hidup sehari hari di hutan dengan mendirikan pondok-pondok sementara untuk tempat tinggal.
Mereka masuk dengan perahu mesin (miskur, red) melalui kanal Gotex melewati pertanian kedaulatan pangan PETANI kampung Sidodadi. ?Dari kampung ini, mereka menempuh jarak sekitar 20 kilometer hingga sampai ke hutan Cagar Biosfer GSK.
Dari hasil penelusuran pihaknya, tambah Sahat, salah satu lokasi jalur transportasi di sekat kanal itu berada di titik koordinat 1.372689,101.578552 yang direkam pada 01 Oktober 2016 pukul 11.05 WIB.
Terpisah, dikonfirmasi atas laporan dalam rilis ini, Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono Sik mengatakan, sejauh ini menyatakan pihaknya belum ada menerima pengaduan dari masyarakat atas informasi ini. "Tidak ada masyarakat yang mengadu," tegasnya, Minggu (02/10/16) malam.
Lebih lanjut, ungkap Wicak, beberapa waktu lalu pihaknya telah mengamankan kayu-kayu olahan di daerah tersebut. Saat itu, masyarakat juga ikut membantu mengangkut mengevakuasi barang bukti kayu itu.
Wicak menegaskan, pihaknya tak pandang bulu jika ada oknum Polri yang membekingi aktivitas tersebut. Sedangkan soal dugaan intimidasi tersebut, Wicak menyarakan agar masyarakat secara resmi memberikan laporan kepada petugas.
"Kalau ada yang mengancam masyarakat, segeralah membuat laporan. Jika buktinya jelas, kita siap mempidanakan," pungkas Wicak.
Berikut peranan masing-masing pelaku yang diduga sindikat ilegal logging:
Pertama, Tukang Senso bertugas menumbangkan kayu di hutan dan mengolah kayu di tempat pohon itu tumbuh, sesuai orderan para Toke. Untuk kayu kelas atas dihargai sebesar Rp800 ribu per ton. 1 tonnya setara kurang lebih 1,5 kubik. Untuk kayu sembarang senilai Rp600 ribu per ton.
Kedua, Tukang Argo bertugas mengeluarkan kayu yang sudah sudah diracik di hutan ke tempat Beto (parit berisi air untuk transportasi, red). Ia diupah sebesar Rp200 per ton dengan jarak 500 m sampai dengan 1,5 km dengan memakai sepeda dayung argo. Tukang sepeda argo membuat jalan sepeda dari kayu di hutan menuju kanal.
Ketiga, Tukang Rakit bertugas menyusun kayu sedemikian rupa seperti rangkaian kereta api dengan mesin perahu motor (miskur) sampai ke darat tempat truk kecil bak terbuka Mitsubishi L300 (Eltor). Ia diupah sebesar Rp200 ribu per ton.
Keempat, peranan Tukang Muat yakni memuat kayu dari parit ke truk kecil Eltor dengan upah sebesar Rp100 ribu per ton yang dilakukan oleh sekitar 40 hingga 50 buruh pundak perempuan.
Kelima, peranan Truk kecil Eltor bertugas membawa kayu ilegal logging sebanyak 2 hingga 3 ton menuju lokasi lokasi tersembunyi di Desa Bukit Kerikil sebagai tempat penumpukan yang disediakan para toke dengan upah ongkos sebesar Rp80 ribu ton yang jaraknya sekitar 3 hingga 4 km.
Yang terakhir yakni para Toke. Mereka memuat truk ditempat penumpukan menuju kota-kota tujuan dan dikawal oleh diduga aparat militer dan polisi melewati daerah-daerah tadi secara berturut-turut. (dzs)
Komentar Via Facebook :