Polisi Tangkap Pelaku Ranmor

Kedua tersangka saat diamankan di Polsek Pekanbaru Kota, Sabtu (01/10/2016).

Pekanbaru, Oketimes.com - Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Pekanbaru Kota, Sabtu (01/10/2016) malam.

Kedua pelaku MD dan MH, merupakan warga Kecamatan Bukit Raya dan Kecamatan Siak Hulu, ditangkap polisi di Jalan Purnama RT 03 RW 18, Kelurahan Bancah Limpat, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga  mengamankan sebuah sepeda motor milik korbannya.

Kapolsek Pekanbaru Kota Kompol Ricardo Aser mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan, jika pelaku akan menjual sepeda motor bodong (tanpa dilengkapi surat-surat).

Mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dilapangan. Berdasarkan penyelidikan, sepeda motor yang akan di jual pelaku mirip dengan milik korban yang melaporkan kehilangan sepeda motor di Mapolsek Pekanbaru Kota. Kedua pelaku pun langsung diamankan.

"Petugas masih melakukan penyelidikan untuk pengembangan lebih lanjut," jelas Kapolsek.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (dzs)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait