Siswa Penerima KIP Menjadi Data Penerima ‎Full Pendidikan Gratis
Drs H Syafruddin MM, Kadisdik Pelalawan.
Pelalawan, Oketimes.com - Saat ini tercatat 5432 Siswa dari tingkat SD hingga SMA sederajat masuk dalam data penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) sesuai Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Dimana siswa penerima KIP ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan miskin yang ingin menyekolahkan anaknya yang berusia 7-18 tahun.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pelalawan H Syafruddin MM kepada awak media ini, Jumat (30/9/2016) menyebutkan bahwa kedepannya data siswa penerima KIP akan dijadikan data penerima full pendidikan gratis.
"Ya kita di Pelalawan kan ada program Pelalawan cerdas dengan pendidikan gratisnya. Namun untuk full gratis seperti baju seragam nantinya kita akan berpedoman dari data siswa penerima KIP ini. Tentu data Dapodik ini lebih valid dan terus diperbarui. Kalau data penerima full gratis sekarang memang termasuk banyak makanya kedepan Kita akan berpedoman kepada siswa penerima KIP," ungkapnya. ‎
‎Lebih lanjut dikatakan Kadisdik, seleksi siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan dilakukan melaIui Data Pokok Penddikan (Dapodik). Hal ini sesuai dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perihal tentang pemanfaatan data Dapodik untuk KIP.
"Dulu namanya program Bantuan Siswa Miskin (BSM) akan dilanjutkan dengan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberlakukan secara nasional.Semua sekolah diminta agar mendata dan mengisi kelengkapan data siswa dan orang tua siswa pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Langkah-Iangkahnya Melakukan identifikasi semua siswa yang orang tuanya pemegang KPS/KKS. Meminta kepada siswa untuk menyerahkan foto kopi KPS/KKS Segera melakukan pemutakhiran dan pengiriman data siswa melalui mekanisme sinkronisasi data Dapodikdas.
KIP adalah kartu yang diluncurkan Presiden Joko Widodo yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan miskin yang ingin menyekolahkan anaknya yang berusia 7-18 tahun secara gratis dan pemberian bantuan dana pendidikan.
Untuk di Riau Anak pemegang KIP dapat mencairkan dana di bank yang ditunjuk yakni BRI atau kantor pos yang sudah ditetapkan dengan menunjukkan kartu KIP. Jika orangtuanya menerima KPS/KKS anaknya pasti menerima KIP karena sepaket.
Penerima KIP harus tercacat sebagai siswa aktif di lembaga pendidikan. KIP sendiri besarannya untuk siswa SD sebesar 450 ribu untuk satu tahun, SMP sebesar Rp 750 ribu untuk satu tahun, dan SMA Rp 1 Juta untuk satu tahun, pungkas Syafrudin. (zoel)
Komentar Via Facebook :