2017, Manajemen Pengelolaan SMA/SMK Kewenangan Pemprov
Drs H Abdul Jamal, Kepala Dinas Pendidikan kota Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, manajemen pengelolaan SMA/SMK berada di tangan pemerintah provinsi. Sementara pemerintah kabupaten/kota hanya menangani sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
Kepala Dinas Pendidikan kota Pekanbaru, Drs H Abdul Jamal mengungkapkan telah menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak. Bahkan pihaknya membentuk tim alih kelola SMA/SMK. "Proses alih kelola membutuhkan kerjasama dengan berbagai pihak agar berjalan lancar," ujarnya pada awak media ini, Kamis (29/9/16).
Abdul Jamal menjelaskan, penyerahan pengelolaan itu meliputi tiga hal, yakni aset, Sumber Daya Manusia (SDM) serta keuangan. Dari sisi aset, akan ada pelimpahan aset SMA/SMK se-kota Pekanbaru sebanyak 7 SMK dan 16 SMA Negeri.
Sedangkan dari sisi SDM, 1.350 guru PNS dan tenaga pendidik belum termasuk guru honor, akan berada dibawah tanggungjawab Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Demikian juga status kepegawaiannya, proses sertifikasi hingga pengelolaan Tunjangan Pokok Pendidik (TPP).
"Ada 7 SMK dan 16 SMA Negeri di kota Pekanbaru akan dilimpahkan kepada Pemerintah Provinsi Riau," ujarnya.
Saat ini ucap Jamal, Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru tengah melakukan validasi sarana dan prasarana yang turut diserahkan ke Pemprov Riau. Nilainya sekitar Rp 300 miliar lebih.
Jamal mengungkapkan, kepastian penyerahan semua asset akan berlaku per tanggal 1 Januari 2017. Nantinya Pemko Pekanbaru hanya memiliki wewenang untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama saja.
"Setelah pelimpahan nanti, kita akan fokus pada PAUD yang selama ini kurang mendapat perhatian. Jadi pada APBD kota Pekanbaru 2017 nanti, pembiayaan SMA/SMK Negeri takkan dimasukkan lagi," ujarnya.
Terpisah, Kepala SMKN 2 Pekanbaru, Suratno SPd MM membenarkan bahwa kewenangan pengelolaan SMKN 2 sudah beralih kepada pemerintah provinsi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Riau. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan rujukan UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Ia menyambut baik dengan adanya penerapan UU tersebut, hanya saja pihaknya saat ini sedang menyusaikan administrasi personil tenaga didik dan pegawai yang akan dimasukkan menjadi pegawai pemerintah provinsi Riau.
"Untuk saat ini tenaga didik dan pegawai di SMKN ada sekitar 200 lebih, sehingga kita saat ini harus menyiapkan diri dan kordinasi dengan pemprov terkait hal ini," ucap Surtno. (fin/ars)

Komentar Via Facebook :