Teseng-Sucing Penyelundup Ikan Musuh Negara
Penyelundupan Ikan Hiu ke Malaysia Digagalkan Bea Cukai belum lama ini.
Batam, Oketimes.com Teseng dan Sucing hingga kini masih melakukan aktifitas bawa ikan Bawal menuju negara jiran Malaysia dan Singapura.
Informasinya, nahkoda kapal kargo 'Riau Jaya' milik Teseng membawa ikan berkualitas dari Pelabuhan Pancur, Daik Lingga menuju luar negeri (LN).
Dua orang toke ikan Teseng dan Sucing dituduhkan otak pelaku penyeludupan ikan Bawal yang dalam seminggu keberangkatan bongkar muat ikan Bawal sebanyak tiga kali, namun diduga tanpa memiliki surat Surat Izin Pengangkutan Ikan (SIPI).
Teseng dan Sucing warga Desa Pancur, Kecamatan Lingga Utara, kabupaten Daik Lingga sudah dikenal ditengah masyarakat Lingga pelaku penyeludup ikan ke luar negeri. Salah seorang nahkoda kapal yang tidak ingin disebutkan namanya menceritakan, keduanya hingga kini masih melakukan aktifitas itu.
Untuk menuju Desa Pancur dari kota Daik ditempuh 1 jam perjalanan. Pada hal dilokasi tersebut terdapat pos Polsek Lingga Utara maupun Pos Angkatan Laut (AL) Lingga Utara maupun pos kantor Syahbandar dan Babinsa, namun sepertinya aktifitas keduanya tidak mendapat halangan.
Dalam seminggu jumlah ikan Bawal diangkut keluar negeri diduga tanpa disertai dokumen lengkap. Teseng dan Sucing memberi tugas nakhoda kapal Riau Jaya untuk mengantarkan ikan dari Pancur ke Malaysia. Arahannya, sesampainya di Malaysia, ada orag orang yang menampungnya. Kemudian setelah isi kapal habis, dia langsung balik membawa berbagai barang-barang keperluan lainnya dari negara tetangga itu masuk kedalam negeri.
Salah seorang nahkoda kapal yang minta tidak disebutkan namanya mengatakan, tidak tahu menahu bagaimana sistem transaksi dari ikan tersebut, dia juga tidak mengenal orang-orang yang menampung di Malaysia. Tapi terkait dengan ikan yang dibawanya, sebagai nahkoda dia paham bahwa untuk membawa ikan diperlukan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), Surat Izin Pengangkutan Ikan (SIPI), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL), maupun peraturan-peraturan mengenai pengangkutan ikan.
Sumber dikalangan nahkoda kapal yang bekerja dengan toke ikan tersebut mengaku, jenis kapal dipakai berkapasitas 30 GT (grosse tonage) dan konstruksinya sudah mencukupi syarat untuk mengangkut ikan. Namun demikian, untuk mengangkut ikan, masih diperlukan lagi dokumen seperti SIKPI, SIPI, SIUP, dan SIUPAL.
"Dari data yang diberikan kepada saya, jumlah ikan yang dibawa itu lebih dari 80 % dari total yang diangkut, itu harus ada dokumen-dokumen," terangnya.
Komentar Via Facebook :