Anggota Dewan Sebut Penemuan Tower Illegal, Bukti Pemko Lalai Mengawasi

Berkat laporan masyarakat yang masuk ke DPRD Kota Pekanbaru, Komisi langsung menggelar sidak ke tower menara 3 (Tri), yang tidak mengantongi izin regulasi resmi terletak di Jalan Kayu Manis Gg Masjid, Kelurahan Tampan, Payung Sekaki, Selasa (6/9/2016).

Pekanbaru, Oketimes.com - Maraknya Menara Telekomunikasi (Tower) ilegal yang berdiri di Kota Pekanbaru, membuktikan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru 'ngasal' dalam mengeluarkan regulasi perizinan yang selama ini diterbitkan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amril SH. Ia mengaku masih saja ditemukan tower illegal beroperasi tanpa ada izin membuktikan juga Pemko lalai dalam melakukan pengawasan.

"Tower itu punya dampak dan radiasi yang berbahaya terhadap masyarakat yang ada tinggal disekitar lingkungan. Harus ada Izin lingkungan. Ini hanya persetujuan dari segelintir oknum masyarakat yang tidak mayoritas sesuai radius, ditambah izin dari lurah dan camat, apakah peraturan daerah memang diterapkan seperti itu," kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel, Kamis (8/9/16).

Menurut Roni sistem regulasi perizinan harus sesuai dengan penerapannya. Mulai dari Advice Planning (rencana tata kota) Izin Prinsip dan kewajiban lainnya yang harus dikeluarkan, hingga keluar izin pelaksanaan setelah itu baru diterbitkan kutipan IMB.

"Jangan giliran masyarakat yang melanggar aturan ditegaskan tapi giliran pengusaha malah diabaikan oleh pemerintah. Makanya, pengusaha yang tidak ada respon terhadap kesalahan yang dilakukan, kita minta untuk dibongkar. Sengaja kita minta yang sudah melanggar itu diperlakukan sama agar menjadi pembelajaran bagi pengusaha lain," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, ditemukannya satu unit tower ilegal jenis Greenfield milik Provider Three, yang berada di Jalan Kayu Manis Gang Mesjid, RT 01 RW 02 Kelurahan Tampan Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, disegel oleh Satpol PP Pekanbaru dan Dinas Perhubungan dan Komunikasi (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru.

Selain disaksikan langsung oleh Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, penyegelan itu juga tampak disaksikan oleh puluhan warga yang tinggal di area pemukiman. Tidak ada RT dan RW. Warga tampak berkerumun menyaksikan petugas melakukan bekerja melakukan penyegelan.

"Rencananya kita minta Dishub dan Satpol ambil sikap. Tower milik provider itu, sudah setuju dinonaktifkan, selanjutnya baru dilakukan pembongkaran. Pengusaha tidak ada respon terhadap kesalahan yang dilakukan maka kita minta untuk dibongkar," tegasnya.

Baru-baru ini, Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, mendapat laporan resmi dari masyarakat di RT 05 RW 08 Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai. Dari laporan tertulis itu, Tower yang berada di Jalan Kartisari yang diduga milik provider besar, meresahkan warga.

Bahkan, laporan dari warga, tower provider itu telah 4 kali tersambar petir. Akibat insiden itu, banyak peralatan elektronik yang tersambung arus listrik seperti Televisi, Kulkas, Air Conditioner (AC) Handphone dan elektronik lain mengalami kerusahan. Bahkan, warga dihantui kecemasan dan trauma saat hujan turun karena takut towerr tersebut tersambar petir. (eza)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait