Polda Riau Gagalkan Selundupan Handphone Berbagai Merek Senilai Rp6 Miliar

Riabuan handphone hasil selundupan yang diamankan Ditpolair Polda Riau, Sabtu (3/9/2016).

Pekanbaru, Oketimes.com - Direktorat Kepolisian Perairan (Dotpolair) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan handphone berbagai merek senilai Rp 6 Milyar, Sabtu (03/9/2016) dini hari, sekitar pukul 00.00 WIB.

Ribuan handphone yang dibawa dari Batam, Kepulauan Riau dengan menggunakan kapal motor itu, rencananya akan dibawa untuk dijual kembali ke Pekanbaru, Riau. Selain handphoen, polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial S yang diduga merupakan pemilik barang.

Kapolda Riau, Brigjen Pol Supriyanto mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima Subdit Penegakkan Hukum Dit Pol Air Polda Riau, yang mengatakan adanya sebuah kapal motor (KM) yang mengangkut barang-barang elektronik tanpa dokumen resmi (ilegal) dari Batam melawati Pelabuhan Lubuk Muda, Siak Kecil, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

"Setibanya dipelabuhan Teluk Muda, barang-barang tanpa dokumen itu rencananya akan dibawa menuju ke Pekanbaru menggunakan jalur darat," beber Kapolda Riau, Brigjen Pol Supriyanto didampingi Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Kasubdit Gakkum Dit Polair Polda Riau, AKBP Arif Bastari, Sabtu siang.

Dari informasi itu, anggota langsung meluncur ke lokasi, yang diperkirakan sebagai tampat pembongkaran. Namun saat anggota di sana, ternyata kapal sudah tidak ada lagi dan hanya ditemukan truk jenis mobil box yang bergerak dari pelabuhan ke sebuah perkampungan.

"Polisi pun lalu melakukan pembututan terhadap mobil box tersebut, yang diketahui berhenti di sebuah rumah tak jauh dari pelabuhan. Kira-kira sekitar 2 kilometer dari pelabuhan pembongkaran," lanjut Supriyanto.

Polisi lalu mencari Ketua RT setempat, untuk menyaksikan penggeledahan terhadap rumah dan truk tersebut. Hasilnya, ditemukan ratusan kardus yang diduga berisi barang elektronik. Truk tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor Dit Polair Polda Riau.

"Setelah dilakukan penggerebekan, ternyata barang dalam kardus tersebut berisikan elektronik handphone berbagai merek, dengan rincian merek Apple jenis IPhone sebanyak 2.638 unit, Samsung Galaxy jenis android 80 unit, Samsung jenis Tab berjumlah 5 unit, Xiomi jenis android 9960 unit, dan Acer jenis android sejumlah 434 unit," papar Kapolda Riau.

Selain barang bukti handphone, polisi turut menyita sejumlah aksesoris handphone sebanyak 9 dus berupa kover, kaca, dan anti gores. "Sehingga total yang dibawa berjumlah 13.114 unit dengan taksiran, sementara total Rp6 miliar. Sedangkan terkait kerugian negara, ditaksir 50 persen karena barang yang masuk tanpa melalui pembayaran bea cukai," ujar Supriyanto.

Tak hanya barang bukti handphone, polisi juga telah mengamankan seorang tersangka berinisial S yang merupakan warga Dumai, dan nantinya akan ada pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dari keterangannya, S mengaku sebagai pemilik barang.

"Untuk sementara, karena memiliki, membawa atau menyimpan barang yang diduga hasil tindak pidana, itu dengan sanksi ancaman di atas 5 tahun," tukas Kapolda Riau, Brigjen Pol Supriyanto. (dzs)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait