Miliki Sabu, Pedangdut Imam S Arifin Ditangkap Polisi Lagi
Imam S Arifin saat mengikuti ekspos media oleh Polsek Jakarta Barat, Minggu (28/8/2016).
Jakarta, Oketimes.com - Satuan Kepolisian Sektor Jakarta Barat menangkap Imam S Arifin, lantaran kedapatan memiliki narkoba. Dari tangan tersangka, kepolisian berhasil mengamankan satu paket shabu-shabu dengan berat 0.36 gram beserta alat hisap, Sabtu 27 Agustus 2016 malam.
Kesatuan Polres Jakarta Barat mengamankan tersangka, lantaran mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian tim Polres Jakarta Barat langsung menuju apartemen kawasan Gunung Sahari, tempat Imam S Arifin ditangkap.
"Kasus ini berawal dari informasi yang kami terima, satresnarkoba polres metro Jakbar, bahwa ada peristiwa akan terjadinya menerima dan menggunakan narkortika," ucap Roycke Langie, Kapolres Jakarta Barat di kantornya saat menggelar jumpa pers, Minggu (28/8/2016).
Imam S Arifin yang merupakan seorang pedangdut senior kedapatan sedang menggunakan shabu-shabu. Demi memperkuat bukti Imam S. Arifin adalah seorang pemakai, aparat kepolisian pun langsung melakukan tes urine.
"Iya lagi makai (narkoba). Karena kami juga melakukan tes urine, dan hasilnya positif. Sehingga dapat disimpulkan yang bersangkutan sedang makai. Dan ada padanya barang yang diduga adalah jenis narkotika shabu," kata Roycke Langie.
Seperti diberitakan, Imam S Arifin sudah dua kali menjalani hari-hari sebagai narapidana. Tahun 2008, Imam S. Arifin tertangkap lantaran memiliki narkoba jenis shabu di Medan. Lantas, dua tahun kemudian, tepatnya tahun 2010, pedangdut 56 tahun itu juga kembali tersandung kasus yang sama.
Pada Sabtu (27/8/2016) pukul 15.00 WIB, Imam S. Arifin pun kembali ditangkap satuan Polres Jakarta Barat. Dari tangan Imam S. Arifin, polisi mengamankan satu paket shabu seberat 0.36 gram dan alat hisap.
Lantaran sudah berkali-kali keluar masuk bui, alias sudah menjadi residivis, akankah hukuman untuk Imam S. Arifin kini lebih berat? "Bisa (lebih berat). Sesuai dengan mekanisme hukum," ucap Kombes Rockye Langie, Kapolres Jakarta Barat, di kantornya saat jumpa pers, Minggu (28/8/2016).
Meski bisa dihukum seberat-beratnya, bukan menutup kemungkinan Imam S. Arifin akan menjalani rehabilitasi. Keputusan rehabilitasi terhadap Imam S. Arifin jika dirinya hanya terindikasi sebagai pemakai narkoba.
Semua itu berdasarkan pasal Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Tentunya bagaimana nanti, masukannya, apakah yang bersangkutan bisa direhab atau bisa dengan hukuman. Karena pasal itu, memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu, dalam bentuk bukan tanaman," kata Rockye Langie.***
Sumber : Liputan6
Komentar Via Facebook :