PN Rengat Tolak Gugatan Yayasan Riau Madani atas Lahan Koperasi Soko Jati
Ilustrasi
Rengat, Oketimes.com â€" Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat, menolak gugatan Yayasan Riau Madani atas kasus kawasan hutan yang dikuasai oleh Koperasi Perkebunan Soko Jati di Kabupaten Kuantan Singingi.
Humas PN Rengat Wiwin Sulistiya SH saat dikonfirmasi awak media, Kamis (25/8/16) membenarkan penalokan gugatan Yayasan Riau Madani tersebut ditolak pada sidang putusan majelis hakim yang diketuai David Darmawan SH, Rabu (24/8/16) lalu di PN Rengat.
Dalam sidang itu, hakim memutuskan menolak gugatan yayasan Riau Madani, lantaran tergugat 1 atau Koperasi Perkebunan Soko Jati memiliki bukti kepemilikan lahan dari pemuka adat, sebelum ada penetapan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan RI.
Selain itu, sambung Wiwin, Koperasi Soko Jati dalam menguasai lahan yang dijadikan objek gugatan, ternyata memiliki bukti ganti rugi jual beli lahan dari masyarakat yang sebelumnya menguasai lahan tersebut.
Terpisah, Ir Ganda Mora Ketum Independen Pembawa Suara Pemberantas (IPSP-K3) RI merasa miris mendengar putusan majelis hakim PN Rengat yang dinilai tidak rasional serta tidak memihak dengan ketentuan dan aturan dalam mengadili perkara dan menetapkan putusan tersebut secara adil.
Alasan itu disampaikannya, lantaran keabsahan kepemilikan lahan yang dikusai oleh Koperasi Soko Jati di Desa Giri Sako seluas 2800 hektar yang sudah dikusai oleh negara serta dengan ditetapkanya menjadi Kawasan Hutan Produksi oleh Kemenhut RI pada beberapa tahun lalu.
Ironisnya, gugatan tersebut justru dimentahkan oleh majelis hakim PN Rengat, hanya beracuan jual beli lahan yang tidak bisa diyakini keabsahannya oleh termohon. "Permasalahan ini sebelumnnya sudah pernah kita laporkan ke Mabes Polri pada tanggal 1 Oktober tahun 2015 lalu, yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan," aku Ganda Mora.
Terkait hal ini pihaknya mendukung penuh aksi gugatan Yayasan Riau Madani untuk melakukan class action, tentang kejelasan asal usul kepemilikan lahan tersebut kepada masyarakat. "Yayasan Riau Madani jangan mau kalah dalam hal gugatan itu, dan kita mendukung gar merka melakukan banding atas putusan majelsi hakim PN Rengat itu. ***ars.
Komentar Via Facebook :