Tongkrongi Pembeli, Polsek Dumai Timur Bekuk Pengedar Ganja
Tersangka Uud saat diamankan di Polsek Dumai Timur,Rabu (24/8/2016).
Dumai, Oketimes.com - Keseriusan Polres Dumai dan Jajarannya memberantas peredaran Narkoba, terus dilakukan dengan melakukan penangkapan terhadap pelakunya. Kali ini, Polsek Dumai Timur meringkus pengedar narkoba jenis ganja berinisial MSAF alias Uud (22).
Uud ditangkap di rumahnya saat menunggu calon pembelinya di Jalan Kesuma, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kodya Dumai, Rabu (24/8/2016). Pelaku tak bisa berkutik karena petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja kering siap edar.
Kapolres Dumai AKBP DH Ginting Sik mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa di Jalan Kesuma, Kelurahan Jaya Mukti ada seseorang yang diduga sering melakukan transaksi narkoba.
Laporan itu, ditindaklanjuti dengan langsung melakukan penyelidikan dilokasi yang disebutkan. Setelah memastikan bahwa benar adanya, petugas kemudian langsung melakukan penggerebekan terhadap pelaku yang saat itu sedang berada dirumahnya.
"Saat ditangkap tersangka sedang berada di dalam rumahnya." sebut DH Ginting, Rabu (24/8/2016).
Dari penangkapan itu, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 paket sedang ganja berbungkus koran, 1 paket besar ganja terbungkus plastik, 1 paket sedang ganja terbungkus plastik, 1 paket kecil ganja berungkus koran dan 1 unit handphone merk Nokia warna biru.
"Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya langsung digelandang menuju Mapolsek Dumai Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Atas perbuatannya pelaku telah dijerat dengan UU RI No. 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (dzs)
Komentar Via Facebook :