Bawa Kabur ABG, Polsek Rumbai Amankan Sopir

Tersangak Ps saat diamankan di Polsek Rumbai Pekanbaru, Senin (21/8/2016) siang.

Pekanbaru, Oketimes.com - Ps yang berprofesi sebagai sopir, dibekuk petugas Reskrim Polsek Rumbai, Senin (21/8/2016) siang. Ia terpaksa harus berurusan dengan polisi, Senin (21/8/2016), lantaran membawa kabur Ns, gadis yang masih dibawah umur.

Tak hanya membawa gadis yang masih dibawah umur, Ps juga mengajak Ns untuk tinggal serumah dengan dirinya tanpa sepengetahuan orang tua sang gadis. Sehingga, dilaporkan orang tua gadis ke polisi.

Gara-gara ulah Ps ini, korban yang masih berumur 17 tahun akhirnya putus sekolah dari sebuah sekolah menengah atas yang ada di Kota Pekanbaru.

Warga Jalan Saudara, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai ini ditangkap polisi atas pengaduan dari orang tua korban ke Polsek Rumbai. Saat itu, sekitar bulan Juli 2016, orang tua korban melaporkan ke Polsek Rumbai prihal anak gadisnya yang tak pulang-pulang kerumah.

Sebelum menghilang, korban sempat meminta uang sebesar Rp800 ribu kepada orang tuanya untuk mendaftar ulang biaya sekolahnya.

"Sejak itu Ns tidak pernah pulang ke rumah dan orang tuanya berusaha mencari. Ternyata korban di dapati tinggal satu rumah bersama pelaku," sebut Kapolsek Rumbai AKP Hendrizal Gani, Rabu (24/8/2016).

Menindaklanjuti laporan orang tua korban tersebut, pelaku langsung diringkus dan digelandang petugas ke Mapolsek Rumbai Pesisir guna proses penyelidikan lebih lanjut."Tersangka telah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif," ujar Hendrizal.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 35 tahun 2014 tentang pembaruan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 KUHP tentang melarikan perempuan di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (dzs)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait