Pemkab Siak Sambut Usulan Ranperda Inisiatif Dewan

Bupati Siak Drs H Syamsuar, MSi bersama Wakil Bupati Drs H Alfedri, Msi.

Siak, Oketimes.com - Pemerintah Kabupaten Siak memberikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Siak atas adanya ranperda Inisiatif yang diajukan dewan.

Hal ini disampaikan Bupati Siak Drs Syamsuar Msi pada sidang Paripurna DPRD Kabupaten Siak yang digelar, Selasa (23/8/16) malam kemarin.

Bupati Siak mengatakan, bahwa dengan adanya ranperda inisiati tersebut mencerminkan keseimbangan peran antara eksekutif dan legislative dalam penyelenggaraan Pemerintahan. Mudah mudahan dengan keseimbangan peran tersebut diharapkan dapat mempercepat realisasi visi dan misi Kabupatenm siak dalam beberapa tahun kedepan.

Menurut Bupati Siak, proses dan penyusunan produk hukum hendaknya dilakukan dengan konsultasi dan keterlibatan public sejak awal, mulai dari tahap rencana, penelitian dan tidak terkecuali tahapan pembahasan. Dengan demikian, produk hukum yang di buat betul betul mencerminkan aspirasi dan rasa keadilan masyarakat serta sesuai dengan kondisi sosial budaya.

Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah, bagaimana pencapaian tujuan dari pembuatan produk hukum, betul betul berujung pada keseragaman dalam pelaksanaan acara kenegaraan dan acara resmi Baik mengenai tata rempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseoarang sesuai dengan jabatan dan kedudukan dalam negara.

"Oleh sebab itu, setelah kami melihat rencana peraturan daerah tentang perprotokoleran maka ingin menyampaikan, bahwa pendidikan dan pelatihan keterampilan teknis bagi protokoler sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. Tidak hanya itu, perlu juga dilakukan standar operasional prosedur SOP untuk Petugas Protokler," ucap Bupati.

Lebih lanjut, Bupati Siak juga menyampaikan, penyediaan fasalitas pejabat pemerintah daerah di sesuaikan dengan kemampuan keuangan dan sesuai dengan yang berlaku. Serta kemungkinan timbulnya kesulitan dan hambatan dalam imlementasi peraturan daerah ini perlu menjadi catatan kita bersama untuk di diskusikan secara inisiatif dalam pembahasan  dengan berbagai pihak.

"Semua ketentuan dalam peraturan daerah ini harus sesuai  dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Agar perda inisiatif DPRD Siak ini lebih sempurna perlu dilakukan pembahasan  lebih lanjut bersifat aplikatif yaitu dapat lamngsung dijalankan dan dijadikan sebagai pedoman  penganan dan acuan dalam berbagai kegiatan di lingkungan Pemeirnta Kabupaten siak," katanya. (man)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait