Polsek Tampan Bekuk DPO Penadah Motor Curian
Ilustrasi
Pekanbaru, Oketimes.com - Kepolisian Sektor Tampan, berhasil meringkus penadah pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah lama diburu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek AKP Rezi Darmawan Sik melalui Kanit Reskrim Iptu Eru Alsepa, Rabu (24/8/2016) mengatakan tersangka berinisial Rk (30) ditangkap saat berada di simpang empat Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan pada Senin (22/8/2016) malam kemarin.
"Saat ditangkap pelaku yang telah lama masuk dalam daftar DPO itu, tak bisa menunjukan STKK sepeda motor yang dikendarainya yang merupakan hasil curian yang diketahui milik korban bernama Rangga Mahardika (20)," kata Eru Alsepa.
Tersangka berikut barang buktinya tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Tampan guna proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kepada petugas, Rk mengakui jika sepeda motor yang dikendarainya dibeli dari Ng, pelaku pencurian kendaraan bermotor yang telah diamankan duluan beberapa waktu lalu.
Akibat perbuatannya itu, Rk dijerat dengan Pasal 480 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun penjara. (dzs)
Komentar Via Facebook :