Polsek Kampar Kiri Ringkus Tiga Pengguna Sabu di Lokasi Berbeda

Ketiga tersangka penyalugunaan narkoba saat diamankan di Polsek Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (22/8/2016) malam.

Kampar, Oketimes.com - Kepolisian Sektor Kampar Kiri menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkoba di dua lokasi berbeda d Desa Kuntu, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (22/8/2016) malam.

Dari ketiga tersagka itu polisi menyita barang bukti 1 paket besar sabu, 2 paket kecil sabu, pipet, mancis, kaca pirex dan barang bukti lainnya terkait narkoba. "Ketiga tersangka itu dibekuk di lokasi dan jam berbeda," sebut Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi P Sik, Rabu (24/8/2016).

Edy menjelaskan, ketiga tersangka adalah AH alias IP (40), ZR (40) dan AL alias IC (47) yang merupakan warga Desa Kuntu, Kecamatan kamapr Kiri, Kabupaten Kampar, Riau.

"Penangkapan berawal ketika personil Polsek Kampar Kiri yang sedang melakukan patroli cipta kondi mendapatkan informasi masyarakat tentang keberadaan pelaku narkoba di daerah tersabut. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya menemukan target," beber Kapolres.
 
Disebutkannyan, awalnya polisi menangkap tersangka AH alias IP (40) dan ZR (40), setelah polisi mengantongi ciri-ciri tersangka. Setelah digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu-sabu, 1 buah pipet dan mancis serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus narkoba.

Selanjutnya di hari yang sama dan jam berbeda, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana tersangka memperoleh barang haram tersebut. Keduanya mengakui jika barang haram tersebut diperoleh dari seorang pengedar berinisial IC.

Tak butuh waktu lama, sekitar dua jam kemudian polisi menangkap IC dirumahnya di Desa Kuntu. "Bersama tersangka IC diamankan barang bukti 1 paket besar sabu dan 2 paket kecil sabu, kaca pirek serta beberapa peralatan untuk menggunakan narkoba jenis sabu-sabu," ungkapnya.

Guna mempertangguangjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka langsung di gelandang ke Mapolsek Kampar guna pengusutan dan penyelidikan selanjutnya.

"Kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringannya. Untuk tersangka akan dikenakan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan pasal 112 junto 114 dengan ancaman diatas lima tahun penjara," ujar  AKBP Edy Sumardi P Sik. (dzs)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait