Tuntut Hak Karyawan
Lagi, Puluhan Karyawan Sub Kontrak BOB PT BSP Pertamina Hulu Mogok Kerja
Puluhan buruh sub kontrak BOP PT BSP Pertamina Hulu Siak kembali melakukan aksi demo guna menuntut hak buruh dari kebijakan perusuhaan yang melakukan pengurangan karyawan kontrak secara sepihak oleh perusahaan, Selasa (23/81/16).
Siak, Oketimes.com - Puluhan buruh sub kontrak BOP PT BSP Pertamina Hulu Siak kembali melakukan aksi demo guna menuntut hak buruh dari kebijakan perusuhaan yang melakukan pengurangan karyawan kontrak secara sepihak oleh perusahaan, Selasa (23/81/16).
Mereka mogok kerja dan melakukan aksi demo di depan pintu masuk Kantor BOP PT BSP Pertamina Siak dengan membawa spanduk yang bertuliskan ancaman kepada peusahaan untuk tidak mengesampingkan tuntuntan buruh dengen segera mungkin.
Adermi, BBA selaku juru bicara yang juga Ketua Dewan Pengurus Serikat Buruh Cahaya Indonesia Provinsi Riau, mengatakan pihaknya meminta kejalasan pihak perusahaan agar memenuhi tuntutan buruh sebagai berikut.
1) Karyawan Sub Kontrak BOB PT BSP Pertamina Hulu menolak adanya pengurangan pekerja perusahaan jasa penunjang di lingkungan BOB PT BSP - Pertamina hulu.
2) Agar BOB PT BSP Pertamina Hulu memberikan pesangon setiap pergantian perusahaan kontraktor jasa penunjang sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
3) Agar BOB PT BSP Pertamina hulu diminta dapat merapelkan pembayaran pesangon pekerja/buruh karyawan perusahaan jasa penunjang sejak Tahun 2009 sampai dengan sekarang .
4) BOB PT BSP Pertamina Hulu harus menyesuaikan pembayaran upah pekerja perusahaan jasa penunjang nya sesuai dengan SK Gubernur Riau Nomor 572/VI/2016 tentang upah Komunikasi Sektor pertambangan Minyak Bumi dan aktivitas Pertambangan Minyak Bumi dan Gas al Provinsi Riau Tahun 2016.
"Jika tuntutan kami tidak juga terakomodir hingga hari Kamis pekan ini, maka kami telah sepakat akan menduduki kantor SKK Migas di Pekanbaru, untuk melanjutkan perjuangan untuk mendapatkan hak kami terhadap puluhan pekerja sub kontrak yang telah di rumahkan," ancamnya.
Adermu juga menyatakan aksi massa mogok kerja yang dilakukan merupakan yang ketiga kalinya, dan gerakan ini merupakan tindak lanjut dari perjuangan panjang yang cukup menguras tenaga kerja untuk mendapatkan haknya.
Terkait tuntutan tersebut, Asisten 1 Dr H Fauzi Azni MSi didampingi Kapolsek Siak Kompol A Rozali dan Kasat Pol PP setempat Hadi Sanjoyo, AP MSi menyebutkan bahwa persoalan yang sedang dihadapi oleh para pekerja ini sudah lama diketahui oleh Bupati Siak.
Menurutnya dalam mengatasi persoalan yang menjadi tuntutan inti para pekerja, terutama dalam perselisihan antara pekerja dengan perusahaan tempat bernaung harus mengacu kepada aturan main yang berlaku terutama terhadap pada jalur hukumnya.
"Pada intinya kami sangat mendukung apa yang menjadi tuntutan para buruh ini,dan kalau terjadi pengurangan tenaga kerja sebenar nya wajib membayar pesangon tersebut,tapi kewenagan nya untuk itu ada di ditangan SKK Migas dan pengadilan," pungkas Fauzi Asni. (man)
Komentar Via Facebook :