Sekda Bengkalis Buka Sosialisasi Perda Tentang Bangunan Gedung
Mewakili bupati Bengkalis, Sekda H Arianto membuka sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung yang ditaja Dinas Tata Kota, Tata Ruang dan Pemukiman kabupaten Bengkalis, di lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Selasa (23/08/16).
Bengkalis, Oketimas.com - Mewakili bupati Bengkalis, Sekda H Arianto membuka sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung yang ditaja Dinas Tata Kota, Tata Ruang dan Pemukiman kabupaten Bengkalis, di lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Selasa (23/08/16).
Dalam sambutannya, Sekda mengatakan bahwa bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, keagamaan.
"Oleh karena itu, penyelenggaraan bangunan gedung perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, berjati diri, serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya," ujar Sekda H Arianto.
Sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 109 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, Pemerintah Kabupaten Bengkalis Menerbitkan Perda Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung, tambah Sekda.
Dalam sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari direktorat bina bangunan Ditjen Cipta Karya Kementrian PU dan Perumahan Rakyat. Adapun peserta sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2015 tentang bangunan gedung adalah pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh kepala SKPD se-Kabupaten Bengkalis sebanyak 50 orang.
"Sesuai tujuan kegiatan ini, kami berharap, melalui sosialisasi ini, kita semua, lebih-lebih aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat di bidang bangunan gedung, sehingga tujuan dari perda ini dapat tercapai. Adapun tujuan dimaksud, yaitu:
Mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan serasi dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya,mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselmatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudaha dan mewujudkan kepastian hukum dalam menyelenggaraan bangunan gedung.
Apalagi, salah satu indikator standar pelayanan minimal dalam penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pekerjaan umum adalah jumlah bangunan yang memiliki izin IMB. Bangunan yang memiliki IMB tentu saja adalah bangunan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah nomor 4 tahun 2015.
Disamping itu dan yang tak kalah penting, pengelolaan pengurus imb yang baik, akan mampu memberikan kontribusi pembangunan daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah atau pad.
Diakhir sambutannya Sekda H Arianto meminta kepada seluruh stakholder terkait dan camat, untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat tentang perda nomor 4 tahun 2015 ini, serta mengimbau mereka untuk proaktif dalam pengurusan IMB, sebelum mendirikan bangunan gedung, guna penataan pemukiman yang teratur dan tertata dengan baik. insya allah, apabila kita gencar melakukannya, maka akan semakin banyak bangunan gedung di daerah ini yang memiliki IMB. (hms/eb)
Komentar Via Facebook :