Angkut Kayu Ilegal, Polres Inhu Amanka Dua Warga Pulau Gelang
Kedua tersangka saat diamankan di Polrse Inhu, Sabtu (20/8/16).
Rengat, Oketimes.com - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, mengamankan 2 (dua) pria yang mengangkut kayu hasil hutan yang tidak dikengkapi secara bersama surat sahnya hasil hutan, Sabtu (20/8/16).
Kayu tersebut diangkut dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor yang terdiri dari 1 (satu) unit sepeda motor merk honda jenis supra BM 6199 BI dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda jenis astrea grand BM 2202.
Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, Minggu (21/8/16) membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang yang mengankut kayu tanpa memiliki dokumen yang jelas.
"Penangkapan ini terjadi pada hari sabtu (20/8/16) sekira pukul 16.30 wib, di jalan Hang Tuah Kecamatan Rengat kabupaten Inhu", katanya.
Kedua tersangka tersebut adalah Malidin (39) dan Kharudin (37) keduanya warga Jalan R. Tohom RT. 4 RW. 2 Desa Pulau Galang Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Inhu.
"Keduanya dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e atau pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 Undang-undang RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan", ujarnya.
Pada hari sabtu (20/8) Ipta M. Aditya Perdana bersama Briptu Apriyandi Melakukan patroli, kemudian sekitar pukul 16.30 wib pada saat melewati jalan Hangtuah kecamatan Rengat melintas 2 (Dua) orang laki-laki masing-masing mengendarai becak sepeda motornya sedang mengangkut kayu olahan.
"Kemudian Ipda M. Aditya bersama Briptu Apriyandi mengamankan 2 (dua) orang tersebut, bersama Barang Bukti (BB) berupa 2 (dua) unit Becak motor yang bermuatan kayu olahan sebanyak 84 keping kayu berbentuk papan", pungkasnya. (ari)
Komentar Via Facebook :