Angsuran Dilunasi, Rumah tak Dibangun, Developer Dipolisikan

Ilustrasi

Pekanbaru, Oketimes.com - Rudolf Julius Sitinjak (35) merasa ditipu. Warga Jalan Cipta Karya, Perum Cipota Karya Residence, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan yang dijanjikan developer perumahan akan diberikan sertifikat dan rumah selesai dibangun setelah membayar kewajiban sebagai pembeli rumah pada 2013 lalu.

Tapi hingga kini, setelah korban melunasi pembayaran rumah dengan type 100 di Blok A1 Jalan Ega Marsan Panam, Kecamatan Tampan, senilai Rp546 juta, rumah yang telah menjadi haknya tak kunjung dibangun.

Akibat kejadian tersebut, Sabtu (20/8/2016) sore, sekitar pukul 16.45 WIB, korban lalu mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru untuk melaporkan Direktur PT Cahaya Langkisau dengan Nomor Laporan Polisi/945/VIII/ 2016 Riau/ Unit III SPKT Polresta.

Menurut keterangan korban, awalnya pada 7 Desember 2013 lalu, korban membeli satu unit perumahan type 100 di Blok A1 yang berlokasi di  Jalan Ega Marsan Panam, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, secara kredit.

Pada saat itu, masih dikatakan korban, dirinya lalu memberikan panjar untuk pembangunan rumah dengan perjanjian sertifikat rumah akan diberikan setelah pembelian dibayar lunas. Namun, setelah korban melunasi seluruh angsurannya senilai Rp 546 juta, rumah yang dibeli tersebut tak kujung dibangun.

Terlapor berjanji akan membangunnya, tetapi sampai korban membuat laporan ini rumah dan setifikat yang dijanjikan tidak ada. Sehingga, dirinya merasa ditipu oleh pihak perumahan tersebut.

Sebelum melaporkan ke kepolisian, dari pihak terlapor tidak ada itikat baik karena saat ditanyakan mengenai pembangunan rumag tersebut selalu mengulur waktu dan hanya berjanji-janji saja.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Arianto Sik membenarkan adanya laporan dengan dugaan penipuan dan penggelapan. "Keterangan pelapor dan saksi sudah diambil," ujarnya, Minggu (21/8/2016). (dzs)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait