Polisi Sergab Dua Pengedar Sabu dan Ganja di Rohil
Ilustrasi
Rokan Hilir, Oketimes.com - Kepolisian Resor Rokan Hilir, membekuk dua orang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kering disebuah rumah di Balam KM 19, Gang Jengkol, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, kedua tersangka itu berinisial DMS alias Darwin (41) warga Jalan Lintas RT 26 RW 10, Kecamatan Bangko dan P alias Paino Kliwon (25) warga Dusun Antara, Jalan Kucing RW 06, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
"Darwin dan Paino ditangkap pada Sabtu (20/8/2016) siang, sekitar pukul 11.30 WIB. Tidak ada perlawanan saat penangkapan kedua tersangka," ujarnya, Minggu (21/8/2016).
Guntur menambahkan, barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka berupa, 1 paket sedang sabu seharga Rp1,2 juta, 1 paket sabu harga Rp500 ribu, 3 paket sabu harga Rp300 ribu, 3 paket sabu harga Rp 200 ribu, 4 paket sabu harga Rp150 ribu, 1 paket sabu harga Rp100 ribu, puluhan lastik bening pembungkus sabu, 5 buah handphone berbagai merk, 2 dompet dan 9 paket ganja siap edar.
"Saat ini, kedua tersangka diamankan di Makopolres Rokan Hilir untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," tambahnya.
Ia menceritakan, penangkapan kedua tersangka ini berawal dari informasi masyarakat setempat yang menyebutkan rumah di Balam KM 19, Gang Jengkol, Kecamatan Bangko Pusako, sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Mendapatkan informasi itu, anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya dirumah tersebut.
"Atas perbuatannya dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tutup Guntur. (dzs).
Komentar Via Facebook :