Pilkada tak Pengaruhi Penyusunan OPD Baru, Pansus SOTK Cari Ilmu ke Pemprov DKI
Kunjungan Pansus SOTK DPRD Pekanbaru ke Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Jumat (19/8/16).
Jakarta, Oketimes.com - Guna mencari ilmu dan shering soal penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) menyusul keluarnya PP 18 tahun 2016 soal penerapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tahun 2017 mendatang, mengacu pada efesiensi daerah dan diingatkan pembahasan Ranperda SOTK baru tidak berpengaruh pada pelaksanaan Pilkada yang akan dilaksanakan.
Kedatangan Pansus SOTK DPRD Pekanbaru menyadur ilmu ke Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta yang berada di jalan Medan Merdeka, Jumat (19/8/16) dipimpin langsung oleh Ketua Pansus SOTK, Herwan Nasri ST, didampingi penanggung jawab pansus, Sahril SH dan disaksikan langsung oleh anggota Pansus lainnya, Ida Yulita Susanti, Aidil Amri, Sri Rubianti, Maspendri, Roem Diani Dewi, Marlis Kasim, Roni Amril, Zulfan Hafiz, Nasrudin nasution, Suprianto, Dapot sinaga, Wan agusti menyusul anggota lainnya.
Dari perangkat daerah Kota Pekanbaru turut juga hadir, Asisten I Azwan, Kadispenda Azharisman Rozie, Kadisperindag Ingot, Kaban Satpol PP Zulfahmi Adrian dan Kabid Kominfo Kota Pekanbaru.
Kedatangan rombongan pansus dan SKPD terkait di lingkungan Pemko Pekanbaru, disambut baik oleh Kepala biro organisasi dan reformasi birokrasi, Dani Sukma didampingi jajarannya yang berada di sekretariat daerah Provinsi DKI Jakarta.
Beberapa poin penting dapat dipelajari oleh pansus SOTK baru menyusul setelah keluarnya PP 18 2016, amanatnya 6 bulan setelah diundangkannya PP tersebut maka daerah harus menyusun Perda Perangkat Daerah dan bisa menerapkannya di tahun 2017 mendatang.
Disampaiakan Kepala biro organisasi dan reformasi birokrasi Provinsi DKI Jakarta, Dani Sukma mengaku dalam penerapan OPD yang bari DKI Jakarta masih menunggu satu tahapan lagi yakni Permendagri yang akan mengatur khusus soal OPD baru. Tapi secara umum prosesi sama saja tapi untuk daerah seharusnya bisa lebih cepat di sahkannya Perda SOTK baru ini.
"Banyak kelemahan terkait urusan pemerintahan yang ada di tiap wilayah. Ketika ini dijadikan suatu sistem biasa disebut sistem input (intensitas beban kerja perangkat daerah), otomatis ini berlaku secara seragam tanpa memperhatikan karakteristik suatu wilayah," katanya.
Ketika wilayah itu berbeda lanjut Dani, otomatis instrumen juga berbeda dan ini menjadi kendala dan semua bisa di minimalisir dengan komunikasi tentunya. Karena ini kebijakan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tentu harus berkomunikasi dengan unsur Kemendagri guna mencari solusi, kata Dani saat dikonfirmasi usai melakukan pertamuan dengan rombongan pansus, Jumat (19/8/16).
Dani juga membeberkan tujuan dari dibentuknya OPD baru di tahun mendatang. Ia menyebut justru karena OPD terbentuk, karena pihaknya menganut ada efesiensi efektifitas kemudian memperhatikan hasil pengukuran intensitas suatu daerah, sesuai kewenangan daerah azas fleksibilitas. Artinya ini menganut sistem asimetris tidak lagi bisa di samaratakan tapi di sesuaikan dengan karakteristik wilayah.
"Ketika OPD dijadikan prinsip dasar makanya ada sedikit perbedaan. Perbedaan itu yang perlu di komunikasikan kemudian disesuaikan dengan daerahnya," jelasnya.
Saat ditanya pembahasan Ranperda SOTK baru berpengaruh pada Pilkada yang akan dilaksanakan, Dani menjelaskan idealnya menajemen harus matang dan harus tetap berjalan. Ketika Gubernur atau orangnya melakukan aktivitas lain, kan ada pjabatnya dalam hal ini pelaksananya.
"Ketika menajemen berjalan seharusnya sudah tidak berpengaruh. Jangan sampai ini menghambat. Kalau ada kendala karena Pilkada terjadi peluang permasalahan, Pemerintah bisa me laporkan ke Kemendagri. Kalau Kemendagri menyetujui semua otomatis kita berjalan dan semua harus ada persetujuan, biar ada pola keseragaman," bebernya.
Penanggung jawab pansus SOTK, Sahril SH mengatakan SOTK baru yang dibahas ini mengacu pada efesiensi anggaran melalui perampingan.
"Memang terjadi perbedaan aturan di DKI Jakarta ini, kita mengacu pada PP 18 dan DKI Jakarta ada PP khusus daerah istimewa yang mengaturnya. Dan perangkat lain bisa disesuaikan," tuturnya.
Sahril juga mengaku Ranperda SOT baru ini sudah bisa dibahas lanjut, karena keputusan Kemendagri realisasi Perda ini harus dilaksanakan Januari 2017.
"Artinya harus di sahkan tahun ini juga, dan inilah yang akan kita gesa," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua pansus SOTK, Herwan Nasri menyebutkan kedatangan rombongan pansus ke biro Ortala Provinsi DKI Jakarta, secara umum tidak ada perbedaan mendasar antara Kota Pekanbaru dan DKI Jakarta karena masih mengacu pada PP 18 tahun 2016. Hannya saja DKI ada permendagri khusus mengaturnya.
"Hari ini kita dapat banyak perbandingan Antara Prov DKI dan Kota Pekanbaru untuk bahas OPD. Banyak masukan dan banyak ilmu yang kita teriman. Di Pekanbaru perlu penyempurnaanya saja dan bisa di terapkan," sebutnya. (eza)
Komentar Via Facebook :