Ninik Mamak dan Anak Kemenakan Kecewa, Kebun Sawit Pieter Wongso Gagal Dieksekusi

Ilustrasi, aksi demo Ninik Mamak dan anak kemenakan Kabupaten Kampar, Riau.

Kampar, Oketimes.com - Dalam kesepakatan beberapa waktu lalu, eksekusi terhadap kebun sawit milik Pieter Wongso di Desa Padang Mutung Kecamatan Kampar akan digelar Rabu (10/8) hari ini. Namun kenyataan, lagi-lagi eksekusi tersebut ditunda. Hal ini membuat Ninik Mamak dan Anak Kemenakan Kenegerian Rumbio kecewa.

Hal itu diketahui saat pertemuan antara nak kemenakan dengan Dt Godang Kenegerian Rumbio, Edi Susanto, LSM Riau Madani, Camat Kampar, Kapolsek Kampar dengan Ninik Mamak dan anak kemenakan kenegerian Rumbio di aula kantor Desa Padang Mutung Kecamatan Kampar, Rabu (10/8/16).

Dalam pertemuan Edi Susanto menyampaikan bahwa pada hari ini, Rabu (10/8/16), sesuai kesepakatan eksekusi terhadap kebun sawit Pieter Wongso seluas 200 hektar tersebut dilaksanakan. Namun sayang pihak keamanan menyatakan belum siap.

Pihak Polres Kampar menyatakan adanya beberapa kendala dan koordinasi yang kurang pas, maka pihak Polres Kampar minta diundur selama 3 hari.

Untuk itu diharapkan Ninik Mamak dan anak kemenakan Kenegerian Rumbio bersabar dan dapat menahan diri agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. "Saya minta para Ninik Mamak dan anak kemenakan bisa menahan diri guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan", ujarnya.

Dalam kesempata itu pihak LSM Riau Madani, Surya dihadapan Ninik Mamak dan Anak Kemenakan Kenegerian Rumbio menyampaikan bahwa eksekusi belum dapat dilaksanakan karena pihak keamanan menyatakan belum siap.

Sementara itu Kapores Kampar yang diwakili Kapolsek Kampar AKP Henri menyatakan, sesuai SOP eksekusi, pihak kepolisian tidak menganggap remeh hal itu. Pihak kepolisian akan menurunkan kesatuan Brimob dan pihak Brimob menyatakan belum siap.

Dalam pelaksanaan eksekusi, pihak kepolisian berharap agar masyarakat sekitar tidak hadir dalam eksekusi karena dapat menimbulkan dampak baru.

Warga Desa Alam Panjang, Miki Rinaldi dalam kesempatan itu menayakan apakah penundaan eksekusi selama 3 hari itu kesepakatan semua pihak atau permintaan Polres Kampar saja dan jikalau dalan waktu 3 hari belum juga dilakukan eksekusi, anak kemenakan Kenegerian Rumbio akan turun kelapangan dan bertindak langsung karena menganggap sudah ada kongkalingkong dari semua ini, Ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Khairul juga warga Desa Alam Panjang, mengingat perintah dari Ninik Mamak semua aktifitas hari ini dihentikan, kami diminta hadir dalam eksekusi, namun faktanya eksekusi gagal dilaksanakan. Padahal hari ini mayoritas warga kenegerian Rumbio membangkit getah, karena Kamis merupakan hari Pasar.

Ia beharap agar pihak berkepentingan betul-betul dapat merealisasikan kesepakatan yang telah di musyawarahkan.

Diakhir pertemuan Datuk Godang Kenegerian Rumbio berharap agar Ninik Mamak dan anak kemenakan Kenegerian Rumbio dapat bersabar dan menahan diri agar tidak menimbulkan hal baru. Namun jika selama 3 hari hari eksekusi juga tidak dapat dilaksanakan tentu saya tidak dapat lagi menahan Ninik Mamak dan anak kemenakan menduduki lahan tersebut karena kesabarannya sudah habis.

Ninik Mamak Kenegerian Rumbio, Datuk Paduko Sindo dan Datuk Nuanso sangat menyayangkan eksekusi lahan pieter Wongso seluas 200 hektar gagal dilaksanakan. Anak kemenakan sejak pagi tadi sudah berkumpul di pelatara Desa Padang Mutung menunggu komando. Namun mendengar eksekusi ditunda selama 3 hari mereka merasa kecewa.

Sebab, hari ini merupakan hari para anak kemenakan membangkit getah untuk dijual guna dibelanjakan pada pasar hari kamis besok. Kini anak kemenakan tidak membakit getah dan eksekusi juga gagal dilaksanakan, tentu anak kemenakan merasa kecewa, sebutnya.

Ia berharap apa yang telah disepakati selama 3 hari ini hendaknya benar-benar dapat direalisasikan.

Sementara itu, Humas Pieter Wongso, Binsua saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui ada eksekusi pihak pengadilan negeri Bangkinang terhadap kebun sawit seluas 200 hektar milik pieter Wongso.

Padahal Pieter Wongso telah memiliki surat menyurat atas lahan tersebut sebab lahan itu merupakan hasil ganti rugi dengan masyarakat. Apa benar LSM Riau Madani mengetahui dengan jelas lahan tersebut,katanya. (sy)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait