Sekdakab Inhil Serahkan SPPT PBB dan Surat Ketetapan Pajak/Retribusi Daerah 2016

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB-P2 tahun 2016 untuk Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu, Surat Ketetapan Pajak/Retribusi Daerah Tahun 2016, Senin (8/8/16).

Tembilahan, Oketimes.com - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB-P2 tahun 2016 untuk Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu, Surat Ketetapan Pajak/Retribusi Daerah Tahun 2016.

Penyerahan surat tersebut bertempat di Aula Dinas Pendapatan Kabupaten Inhil, yang dihadiri Sekda Inhil Sa`id Syarifuddin, Kadis Dispenda, Kadishubkominfo, Camat, Lurah, Kepala Desa, Pimpinan BUMN, BUMD.

Menurut Kadispenda Inhil Drs H Aslimuddin, Undang-Undang No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah. Perda No 25 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi & Bangunan Perdesaan & Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No.1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Daerah No 25 Tahun 2011. Peraturan Bupati Inhil No 18 Tahun 2014 tentang petunjuk  Pelaksanaan Pajak Bumi & Bangunan Perdesaan & Perkotaan.

Perda tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah di Inhil, maksud sebagai momentum untuk meningkatkan pentingnya ketaatan membayar pajak dan Retribusi secara tepat waktu sebagai wujud peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat dan segala bidang.

"Tujuan dari kegiatan peyerahan SPPT PBB, SKPD dan SKRD ini adalah untuk memberikan motivasi kepada masyarakat membayar pajaknya tepat waktu dan memastikan SPPT PBB, SKPD dan SKRD telah diterima oleh wajib pajak dan wajib Retribusi," ujar Kadispenda Inhil Drs H Aslimuddin, Senin (8/8/2016)

Sementara itu, Sekda Inhil Said Syarifuddin sangat bersyukur dengan diselenggarakannya penyerahan SPPT BB yang diserahkan langsung ke Kecamatan Tembilahan dan Kecamatan Tembilahan Hulu, dimana PBB ini merupakan sudah menjadi pajak 100 persen untuk daerah yang sangat membantu dalam pembiayaan pembangunan daerah.

"Jadi kita berharap waktu ini bisa bekerja dengan maksimal karena memang camat Lurah dan Kepala Desa  yang akan membantu di lapangan. Dan kita berharap pada tahun ini lebih meningkat dari pada tahun lalu, dan bagaimana PBB ini bisa lebih banyak di dapat," katanya.

Kemudian lanjutnya, pemkab Inhil menyerahkan SKRD yang memang merupakan wajib pajak daerah yang memang harus di bayar. Dia berharap ini juga para Dispenda Bisa bekerja keras bagaimana pada bulan Agustus sampai Desember ini bisa lebih meningkat dari pada tahun yang lalu.

Said juga sangat berharap kepada masyarakat yang wajib pajak agar meningkatkan kesadaran untuk membayar pajak. Wajib pajak memang kewajiban sebagai warga negara dan untuk membangun daerah. Pajak PBB ini sudah 100 persen masuk kekas yang sangat berperan dalam pembangunan daerah.

"Kita sangat berharap kepada Kadis Penda dan Jajarannya jangan lengah lagi, dan waktu hanya beberapa bulan saja. kita pinta hal ini bagaimana PAD ini bisa di capai," tukasnya.

Untuk diketahui, kegiatan tersebut yang pertama, penyerahan SPPT PBB tahun 2016 kepada Camat Tembilahan & Tembilahan Hulu dan selajutnya akan teruskan kepada wajib pajak melalui Lurah/Kepala Desa & Kolektor

Peyerahan SKRD Retribusi HO Kepada UPT Dinas Pendapatan Kecamatan Tembilahan & Tembilahan Hulu Selanjutnya disampaikan kepada wajib Retribusi.

Sedangkan target se-Kabupaten Inhil tahun 2015 lalu adalah. Target: Rp12.539.872.102, Jumlah, WP/SPPT : Rp.297.809 SPPT, Realisasi : Rp.3.748.415.599 Atau 29,89 persen. Sedangkan target se-Kabupaten Inhil tahun 2016 Adalah. Target: Rp11.262.752.881, Jumlah WP/SPPT : 298.359 SPPT

Jika dilihat jumlah SPPT dan Target antara tahun 2015 dan 2016 terdapat penurunan target sedangkan jumlah SPPT meningkat.

Karena ada 1 (Satu) Objek pajak yaitu PT.Transportasi Gas Indonesia yang beralih pengelolaannya menjadi kewenangan pemerintah pusat dengan ketetapan sebesar Rp1,4 Milyar. Tanggal jatuh tempo pembayaran PBB tahun 2016 adalah Tanggal 31 Oktober 2016 Sesuai SK Bupati Inhil No.KPTS.160/HK-2016.

Menanggapi hal tersebut, Sa'id Syarifuddin berharap kepada Dinas Pendapatan tahun 2016, menjalankan apa yang sudah ditetapkan oleh Bupati dalam hal ini untuk mencapai 100 Persen sesuai APBD tahun 2016. (hms/rz)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait