Butuh Biaya Persalinan Istri dan Sekolah Anak, Warga Aceh Jual Ganja Ditangkap

Kedua tersangka bersama barang bukti 5,4 kg ganja saat diamankan di Polsek Senpelan Pekanbaru, Riau, Selasa (02/8/2016) sore lalu, sekitar pukul 17.30 WIB.

Pekanbaru, Oketimes.com - Lantaran pusing mencari biaya untuk sekolah anak dan membayar biaya persalinan istrinya yang baru siap melahirkan, NJ (36) warga Desa Geulanggang Kulam, Kabupaten Bireuen, nekad menjadi pengedar ganja.

Namun, baru kali pertama menjalankan bisnis haramnya itu, pria yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh bangunan tersebut keburu ketangkap Tim Opsnal Polsek Senapelan.

Ia ditangkap bersama seorang rekannya berinsial AS (63) warga Jalan Pemuda Ujung, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, setelah bertransaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli (Undercover Buy) Selasa (02/8/2016) sore lalu, sekitar pukul 17.30 WIB.

Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti 5,4 kg ganja kering siap edar yang dikemas dalam 54 paket yang perpaketnya di bungkus menggunakan kertas pembungkus nasi.

Menurut keterangan NJ, saat dihadirkan pada press rilis sepekan pengungkapan kasus Polresta Pekanbaru dan Jajarannya, Senin (08/8/2016), ini ia lakukan untuk membayar kekurangan uang biaya persalinan istrinya dan biaya anaknya sekolah.

"Buat bayar kekurangan biaya operasi persalinan istri saya, waktu itu saya minjam uang tetangga dan juga biaya sekolah anak. Pekerjaannya yang hanya buruh bangunan dan kelamaan menganggur tak mencukupi untuk biaya tersebut. Makanya saya nekad," kilah NJ pada awak media ini.

Sementara itu petugas Polsek Senapelan yang mengamankan tersangka NJ dan AS di Jalan Pemuda Ujung, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, menyebutkan dari total 5,4 kg ganja yang terdiri dari 54 paket itu diamankan di lokasi berbeda.

Sebanyak 20 paket dengan berat 2 kg diamankan dirumah tersangka AS, sisanya sebanyak 34 paket lainnya ditemukan saat pengembangan dan disembunyikan disemak-semak yang lokasinya tak jauh dari rumah AS.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (dzs)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait