Miliki Sabu, Residivis Curanmor ditangkap Polisi

Tersangka Junaidi alias Jon Rambai (37) saat diamankan di Polsek Limapuuh Pekanbaru, Jumat (05/8/2016) kemarin, sekitar pukul 16.00 WIB.

Pekanbaru, Oketimes.com - Seorang pria penyalahgunaan narkoba jenis sabu dibekuk Tim Opsnal Polsek Limapuluh, Jumat (05/8/2016) kemarin, sekitar pukul 16.00 WIB.

Tersangka bernama Junaidi alias Jon Rambai (37). Residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor itu dibekuk petugas saat berada di Jalan Letjen S Parman, Kecamatan Sail, Pekanbaru.

Kapolsek Limapuluh Kompol Dedi Herman Sik melalui PS Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi mengatakan, penangkapan terhadap residivis ini berawal dari patroli rutin tim opsnal Polsek Limapuluh yang melihat tersangka melintas di Jalan Jenderal Sudirman.

"Curiga, petugas lalu membuntuti warga Jalan Jenderal Sudirman, Gang Rambai, Kecamatan Bukit Raya itu, hingga target berhenti di tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Abdi, Senin (08/8/2016).

Polisi lalu menghampiri tersangka. Ketika dilakukan penggeledahan di badan dan pakaiannya, ditemukan 1 paket ukuran kecil diduga narkoba jenis sabu-sabu.

"Disaksikan warga setempat, kami berhasil mengamankan barang bukti satu paket kecil sabu," beber Abdi.

Jon pun langsung digelandang petugas ke Mapolsek Limapuluh guna proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya. "Kami masih lakukan pengembangan terhadap tersangka ini," tukas Abdi.(dzs)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait