Ikuti Aturan Pusat, DPRD Paripurnakan Pembentukan SOTK Baru

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru mengadakan Rapat Paripurna ke-11 masa sidang II (kedua) tahun 2016 berkenaan tentang penyampaian Ranperda Kota Pekanbaru tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru, Senin (8/8/16).

Pekanbaru, Oketimes.com - Mengacu pada amanah Undang-Undang no 23 tahun 2014 tetang tata Pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah yang terbaru tentang perangkat daerah karena setian Prvinsi Kabupaten/Kota segera melakukan perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

Menyikapi penetapan aturan pusat, Senin (8/8/16), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru mengadakan Rapat Paripurna ke-11 masa sidang II (kedua) tahun 2016 berkenaan tentang penyampaian Ranperda Kota Pekanbaru tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sahri SH, didampingi oleh Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Forkopimda, SKPD, dan Camat se-Kota Pekanbaru.

Dalam penyampaiannya Ayat Cahyadi mengatakan pemebentukan SOTk yang baru mengacu pada aturan dari Pusat. Untuk itu perlu lakukan paripurna terhadap Ranperdanya.

"Ranperda ini nantinya jika disahkan menjadi Perda bertujuan mengatur perangkat daerah. Karena sistemnya sudah ada dan semua disediakan oleh Pemerintah pusat. Jadi kita di Pemko hanya menyediakan data dan data-data tersebut kita input ke sistem tersebut kemudian keluarlah skor dan nantinya barulag keluar tipe mulai dari A, B, dan C," kata Ayat Cahyadi.

Lebih lanjut, Ayat Cahyadi menyampaikan, nantinya di dalam pemerintahan daerah Kota Pekanbaru terdapatnya badan, SKPD, dan kecamatan dengan tipe A dan B tergantung skornya nanti.

"Nantinya setiap badan, SKPD, dan kecamatan akan mendapat tipe A dan B di Pemko Pekanbaru. Mudah-mudahan Ranperda ini dapat dibahas dan disetujui oleh DPRD dan berharap antara legislatif dan eksekutif dapat berjalan dengan baik untuk kemajuan Kota Pekanbaru," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sahril mengatakan, pihaknya di DPRD akan segera melaksanakan pembahasan terhadap Ranperda ini, karena APBD Kota Pekanbaru 2017 sudah masuk. "Dinasnya sudah ada dan anggarannya bisa segera dianggarkan," katanya. (eza)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait