LSM Lapor Duagaan Mark-up Anggaran STNK 2014 Pemko ke Kejati
Ilustrasi, mobil dinas.
Pekanbaru, Oketimes.com - Lembaga Independen Peduli Hukum Indonesia (LIPHI) melaporkan penggunaan anggaran rutin/berkala mobil jabatan dan operasional dalam kegiatan belanja Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahun 2014 di Bagian Umum, Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Hal itu disampaikan Ketua LIPHI, Edwar Pasaribu kepada wartawan, Sabtu (6/8/2016). "Ya laporan kami sampaikan pada Jumat kemarin," kata Ketua LIPHI.
Disebutkannya, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan (LHP BPK) Perwakilan Provinsi Riau di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekanbaru menganggarkan belanja pemeliharaan rutin/berkala mobil jabatan dan operasional dalam kegiatan belanja STNK dengan anggaran untuk mobil jabatan sebesar Rp84.975.000,00 dan mobil operasional sebesar Rp315.354.030,00 pada tahun 2014, sedangkan realisasi dari penggunaan anggaran tersebut sebesar Rp80.969.200,00 dan Rp236.677.100,00.
Kegiatan belanja STNK tersebut agar STNK-nya yang masa berlakunya habis bisa diperpanjang. Untuk memperpanjang STNK, ada beberapa komponen biaya yang dikenakan bagi pemilik kendaraan bermotor, di antaranya BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan denda pajak kendaraan.
Denda pajak kendaraan dikenakan apabila terjadi keterlambatan dalam melakukan perpanjangan STNK bagi pemilik kendaraan bermotor. Hasil LHP BPK Perwakilan Provinsi Riau terhadap bukti pertanggungjawaban belanja STNK terdapat kelebihan biaya perpanjangan STNK sebesar Rp108.702.961,00 dari biaya yang seharusnya.
Di Pasal 23, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, disebutkan, menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota/direksi perusahaan negara dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara melaporkan penyelesaian kerugian negara/daerah kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari.
Pasal 3 ayat (1) Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2010 menyatakan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan setelah hasil pemeriksaan diterima. Pada ayat (2) berbunyi; tindak lanjut atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jawaban atau penjelasan atas pelaksanaan tindak lanjut.
Sementara itu, untuk ayat (3) menyatakan tindaklanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. "Kami meminta kepada Kepala Kejati Riau segera membentuk tim agar menyelidiki penggunaan anggaran tersebut," ucap Edwar.
Di waktu terpisah, mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, M Jamil saat dikonfirmasi mengatakan, LHP BPK telah menindaklanjutinya. "Silakan tanyakan ke Inspektorat," katanya singkat.***
Komentar Via Facebook :