Guru Madrasah Rohul Tak Lagi Terima Dana Bansos

Kakan Kemenag Rohul, Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA.

Rokan Hulu, Oketimes.com - Sekitar 3000 lebih guru Madrasyah di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), sepanjang tahun 2016 tidak lagi menerima dana hibah bantuan sosial (Bansos) dari Pemkab Rohul.

Informasi yang diperoleh dari sejumlah guru madrasyah di Rohul, tak seperti biasanya guru menerima dana hibah yang dikucurkan Pemkab Rohul, mereka mendapat bantuan Rp250 ribu per bulannya, sementara untuk guru Madrasyah Rp500 ribu per bulannya.

Dana tersebut dikucurkan Pemkab Rohul yang disalurkan melalui kas Kementrian Agama (Kemenag) Rohul kemudian disalurkan ke guru-guru MDA dan Madrasyah di Rohul.

Kakan Kemenag Rohul, Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, Jumat (29/7/2016) yang dikonfirmasi membenarkan, bahwa sekitar 3000 guru MDA dan Madrasyah sudah 7 bulan tidak lagi menerima bantuan dana hibah yang biasanya dikucurkan Pemkab Rohul.

Disebutkan Ahmad Supardi, bahwa dengan adanya peraturan baru dari pemerintah pusat, kini dana hibah atau Bansos tidak lagi bisa dicairkan sejak tahun anggaran 2016, sehingga dana Bansos bagi tiga ribu guru MDA dan Madrasah tidak bisa dicairkan. Maka untuk penganggarannya, akan diubah menjadi dana rutin yang akan dimasukan di APBD Perubahan 2016.

"Sehingga nantinya, dana itu tidak lagi menjadi dana hibah, namun akan menjadi dana rutin yang secara langsung nantinya disalurkan Pemkab Rohul ke rekening tabungan guru MDA dan Madrasyah, dan penyalurannya tidak lagi melalui Kemenag Rohul," jelas Ahmad Supardi.

Ahmad Supardi juga mengaku, sejak tahun sebelumnya Pemkab Rohul menganggarkan bantuan bagi 1000 guru MDA sekitar Rp 6 miliar per tahun, sedangkan bagi guru Madrasyah dianggarkan Rp6,5 miliar bagi 2000 lebih guru.

"Nantinya, dari bantuan hibah yang biasanya disalurkan ke guru akan diubah menjadi bentuk bantuan langsung, dan itu dibayarkan langsung oleh Pemkab Rohul melalui dinas terkait ke rekening para guru penerima bantuan. Sebelumnya, dari pemkab Rohul disalurkan ke Kemenag lalu disalurkan ke masing-masing guru," sebutnya pula.

Para guru, diingatkan agar seluruh guru MDA dan Madrasyah tidak risau, karena anggaran bantuan dari Januari yang belum dibayarkan nantinya akan dibayarkan dalam setahun (12 bulan). "Bila dulunya dibayarkan per bulan, maka dengan diubahnya bentuk bantuan itu pencairannya dilakukan dalam setahun," imbau Ahmad Supardi. (ys)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait