Bapemaspemdes Inhu Proses SK Pemberhentian Sementara Kades Aur Cina

Ilustrasi

Rengat, Oketimes.com - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemaspemdes) kini memproses Surat Keputusan (SK) Pemberhentian sementara kepala Desa Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku, Edi Ahmad.

Kepala Bapemaspemdes Kabupaten Inhu, Drs H Suratman saat dikonfirmasi, Kamis (28/7) melalui Kepala Bidang Pemerintah Desa/Kelurahan, Kamaruzaman, S.Sos membenarkan hal tersebut.

"Usulan SK Pemberhentian sementara Kades Aur Cina sudah kita sampaikan kepada Bupati Inhu H Yopi Arianto SE melalui Bagian Hukum,Ortal dan Tata Laksana Setdakab Inhu," ujarnya

Disebutkannya, usulan pemberhentian kades dilakukan sebagai tindak lanjut dari usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Aur Cina dan Usulan dari Camat Batang Cenaku dan Hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Kabupaten Inhu.

"Pemberhentian Sementara Kades Aur Cina Edi Ahmad ini kita lakukan mengacu pada UU no 6 tahun 2014, kita tetap merespon pengaduan masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku," paparnya.

Sebelumnya, puluhan perangkat desa mulai dari Ketua RT, RW, Kepala Dusun (Kadus) sampai Kepala Urusan (Kaur) di Kantor Kades Aur Cina menundurkan diri, hal ini dikarenakan mereka kecewa kerena kades Aur cina Edi Ahmad tak kunjung diganti. (ari)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait