Kisruh Dirut PT SPR, Komisi C DPRD Riau Ingatkan Pemrov

Aherson, Ketua Komisi C DPRD Riau.

Pekanbaru, OKETIMES.COM - Kisruh dalam penetapan Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), BUMD milik daerah Pemprov Riau ini tidak kunjung tuntas. Komisi C DPRD Riau memberikan deadline pada Biro Perekonomian, segera menuntaskannya.

Deadline diberikan selama tiga pekan sejak hearing yang dihelat tanggal pada 19 April 2016, di Komisi C. Ketika itu hearing bersama PT SPR dengan asisten II dan Biro Perekonomian. Hearing membahas persoalan yang ada di BUMD PT SPR, yaitu perihal penunjukan Dirut dan juga permasalahan lainnya.

"Kita, tidak ingin polemik ditubuh PT SPR berlarut-larut. Karena itu, DPRD Riau melalui Komisi C memberi tenggat waktu ke Pemprov Riau selama tiga pekan kedepan. Agar permasalahan di PT SPR sebagai salah satu BUMD ini bisa dituntaskan segera," ujar Aherson.

Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi C DPRD Riau saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (27/5/2016). Katanya, hingga sekarang pihaknya belum ada menerima berkas penjelasan dari Pemprov Riau. Padahal yang diminta itu masalah penyelesaian dari pada BUMD PT SPR.

Politisi Demokrat inipun mengaku, sangat kecewa serta menyayangkan sikap instansi tersebut. Apalagi itu waktu untuk tiga minggu tersebut merupakan permintaa mereka disaat hearing.

"Sampai sekarang ini pihak Asisten II mau pun pihak Biro Perekonomian belum juga menyerahkan," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, persoalan yang ada di PT SPR berkaitan dengan terpilihnya Nasir Day selaku Direktur Utama (Dirut) yang tanpa melalui tahapan yang diatur dalam Perda Nomor 1 tahun 2008. Semua itu terungkap saat hearing Komisi C DPRD Riau pada tanggal 19 April 2016, belum lama ini. (dar)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait