Pansus Monitoring Sengketa Lahan Gelar Rapat dengan BPN Bengkalis
Ilustrasi
Bengkalis, OKETIMES.COM - Panitia khusus DPRD Kabupaten Bengkalis tentang Monitoring dan Sengketa Lahan Kehutanan dan Perkebunan, menggelar rapat kerja (Raker) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkalis, Selasa kemarin pagi (24/5/2016). Raker digelar berkaitan dengan permasalahan lahan yang ada di Kabupaten Bengkalis.
Raker itu dihadiri oleh Kepala BPN, Subiakto serta dua staf, Tri Junaidi dan Albert. Sedangkan dari Pansus, hadir H. Azmi Rozali (ketua), Indrawan Sukmana (wakil ketua), serta anggota Susianto SR, Fahrul Nizam, Johan Wahyudi, Daud Gultom, H. Zamzami, Nur Azmy Hasyim dan Sofyan, SPd.
Kepada media ini, Ketua Panitia Khusus, H. Azmi Rozali, SIP, MSi menjelaskan, ada dua hal yang ingin didalami oleh Pansus dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkalis.
Pertama mengenai sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan oleh instansi vertikal itu kepada beberapa perusahaan perkebunan. Kedua, tentang kebijakan BPN yang tidak mengeluarkan sertifikat tanah kepada warga yang tanahnya menurut SK 878 Menhut 2014 ditetapkan oleh Menteri Kehutanan sebagai kawasan hutan.
Kepada pansus, Kepala BPN, Subiakto menjelaskan, bahwa BPN telah mengeluarkan 14 sertifikat HGU kepada perusahaan perkebunan. Perusahaan itu ada yang mendapat sertifikat HGU di kecamatan Mandau, Rupat, Rupat Utara, Bengkalis, Bukitbatu dan Pinggir.
Sedangkan desa-desa ataupun kelurahan yang menurut SK Menhut nomor 878 tahun 2014 dimasukkan dalam kawasan hutan, BPN memang tidak dapat mengeluarkan sertifikat. “Kalau BPN mengeluarkan sertifikat, ya kami yang dianggap bersalah oleh hukum,†ujarnya.
Dikatakan Azmi, hasil rapat kerja Pansus DPRD dengan BPN Kabupaten Bengkalis hari ini cukup mengejutkan. Ada perusahaan tertentu yang kepada masyarakat mengaku memiliki izin menggarap ribuan hektar lahan, tapi setelah dikonfirmasi kepada instansi yang berhak mengeluarkan izin, ternyata tidak benar.
"Hari ini kami menemukan sesuatu yang mengejutkan. Bahwa di lapangan, kami menemukan ada perusahaan tertentu yang menggarap lahan sampai ribuan hektar. Kepada masyarakat mereka mengatakan punya izin. Tapi setelah dikonfirmasi, ternyata izinnya tidak ada," ujar kandidat doktor Ilmu Politik ini kepada media massa.
Kendati demikian dia menolak untuk menyebutkan nama perusahaan tersebut hingga pansus menyampaikan laporan di rapat paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis.
Anggota DPRD asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini lebih lanjut menjelaskan, dalam minggu ini, tepatnya Kamis dan Jumat (26-27 Mei 2016), pansus akan menjumpai masyarakat yang terlibat sengketa lahan di kecamatan Pinggir, tepatnya desa Buluh Apo dan desa Sungai Meranti dan desa Pinggir.
Diharapkan pertemuan itu akan menambah bobot rekomendasi Pansus DPRD Kabupaten Bengkalis kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis. (ndi/rl)
Komentar Via Facebook :