Tidak mau terjerat gratifikasi
Anggota Banggar Ramai-ramai kembalikan Uang Suap ke KPK
Ilustrasi
Serang, OKETIMES.COM - Tidak ingin tersangkut kasus gratifikasi, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten ramai-ramai mengembalikan uang pemberian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan dari PT Banten Global Development ke KPK.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap Bank Banten dengan terdakwa Sri Mulya Hartono dan FL Tri Satya Santosa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Selasa (25/5/2015).
Dalam kesaksiannya, anggota Banggar DPRD Banten, Eli Mulyadi dari fraksi Hanura mengaku sudah mengembalikan sejumlah uang kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi saat dilakukan pemeriksaan di kantor komisi anti rasuah tersebut.
"Total yang sudah saya kembalikan sebesar Rp16 juta, semuanya saya kembalikan, itu uang selama kunjungan kerja ke luar kota yang tidak resmi," kata Eli dihadapan majelis hakim yang dipimpin M Sainal.
Hal tersebut juga diakui Tubagus Luay Sofani bahwa dirinya sudah mengembalikan uang ke KPK dengan mengisi form yang disediakan penyidik. "Saya juga sudah dikembalikan, waktu diperiksa di KPK," kata wakil ketua komisi III DPRD Banten.
Sementara itu, saksi lainnya yang juga sebagai Anggota Banggar DPRD Budi Prayogo mengaku bersalah menerima sejumlah amplop saat melakukan pembahasan APBD diluar kota seperti di Semarang, Surabaya, Jogjakarta, dan Tangerang di luar uang sesuai dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang resmi.
"Iya, itu (pemberian amplop) melanggar kode etik," kata anggota DPRD Banten dari fraksi PKS.
Untuk diketahui, selain menghadirkan ketiga Anggota Banggar DPRD Banten, JPU KPK juga menghadirkan Gubernur Banten Rano Karno, Plt Sekwan DPRD Banten Anwar Masud.***/mnc
Komentar Via Facebook :