Dewan Miris tanggapi penemuan Jasad Bayi terkubur di Pekarangan Rumah
Sri Rubianti, Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru.
Pekanbaru, OKETIMES.COM - Ditemukannya jasad bayi yang terkubur di halaman rumah warga di Tenayan Raya menggemparkan banyak pihak. Tak terkecuali anggota DPRD Kota Pekanbaru.
Dikatakan Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Sri Rubianti, ia menyesali kejadian ini dan membuatnya miris. Dan kata metropolitan madani yang disematkan untuk kota Pekanbaru, dirasanya sangat jauh karena moral masyarakat yang tidak mencerminkan seperti peristiwa memilukan ini.
Menurut Sri, hal ini merupakan salah satu contoh bobroknya moral masyarakat kita. Tentunya hal ini menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Kota. Kedepan Sri meminta kepada Pemerintah Kota dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar jangan lagi terulang kejadian serupa.
Sosialisasi ini dapat dimulai dari tingkat pelajar dan baik untuk wanita dan pria, ibu rumah tangga maupun para laki-laki pekerja. Agar masyarakat lebih mengerti moral dan tidak lagi membuang bayi ataupun menguburkannya dengan tidak layak.
"Terutama untuk pendidikan religi. Saya rasa sangat penting mulai dari usia dini hingga usia tua. Karena pendidikan regili tak harus pada saat usia dini saja, sampai tua pun harus tahu dan mengerti agar moral kita tidak dirusak oleh sesuatu yang tidak baik," tegas Sri.
Lanjut politisi wanita dari Partai Gerindra ini, tentunya ia berharap pelaku dari tindakan kejahatan manusia ini segera ditangkap, karena sudah termasuk melanggar undang-undang Pidana.
"Orangtua atau pelaku dari pembuangan atau penguburan korban (bayi) secara tidak wajar tersebut harus dihukum, agar ada efek jera untuknya dan orang lain yang memiliki niat yang sama. Dalam undang-undang dia (pelaku) sudah dikenakan hukum pidana," terangnya.
Katanya lagi, dalam hukum, bagi orang tua yang menelantarkan dan tidak merawat bayinya saja sudah dihukum lima tahun penjara. Ini pelaku malah membuang jasad bayinya.
Untuk itu, dia berharap kepada pihak kepolisian segera bergerak untuk ungkap identitas pelaku. Apakah pelaku memang warga Pekanbaru atau berasal dari luar Kota Pekanbaru.
"Kita memahami kasus-kasus seperti ini harus dilakukan secara kontiniu, tetapi lebih cepat lebih bagus, dan dihukum sesuai aturan yang berlaku," cetusnya.
Terakhir ditambahkan Sri, tak tertutup kemungkinan juga kejadian ini bisa saja korban dari pemerkosaan dan tindak kejahatan lainnya. Tapi hal ini jangan dijadikan alasan untuk membuang atau menelantarkan bayi.
"Jika pelaku dari korban kejahatan seksual, diharapkan dapat berkonsultasi kepada orangtua atau orang dipercaya seperti lembaga perlindungan anak dan wanita. Tentu saja lembaga tersebut dapat menampung dan memberikan solusi terhadap masalah dari para wanita korban kejahatan seksual. Sekali lagi saya tegaskan, jangan lah berbuat hal-hal yang nantinya merugikan kita sendiri," tutupnya.(eza)
Komentar Via Facebook :