Soal aturan Bulan Ramadhan, DPRD Ingatkan Pemko

Ilustrasi.

Pekanbaru, OKETIMES.COM - Hal yang biasa dilakukan setiap tahunnya, menjelang bulan puasa, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyiapkan aturan yang berlaku selama bulan puasa. Salah satunya yakni pemberlakuan jam buka rumah makan dan restoran. Termasuk juga pengkhususan rumah makan non muslim.

Anggota DPRD Pekanbaru dari Partai Nasdem, Zulfan Hafiz, mengatakan bahwa aturan ini merupakan wewenang dari Walikota. Lewat Perwako, pengelola rumah makan diminta untuk mematuhi jam operasionalnya. Termasuk juga pemberian izin khusus bagi tempat makan khusus non muslim.

"Tiap tahunnya aturan ini sudah diberlakukan, hanya saja pengawasannya mesti tegas. Selain itu saya minta juga aturan yang dibuat jangan setengah-setengah," kata Zulfan ketika dikonfirmasi, Minggu (22/5/2016).

Zulfan juga mengaku sebelumnya masih banyak rumah makan yang buka setengah-setengah. Artinya rumah makan tersebut tetap buka, tetapi ditutup gorden atau alat penutup lainnya.

"Inilah yang harus diawasi betul-betul. Kalau seperti ini justru mnanti jadi pemicu penyelewengan aturan," sebutnya.

Zulfan menyarankan hendaknya tidak ada rumah makan yang seperti itu. Jika memang diizinkan untuk dibuka, seperti rumah makan non muslim, biarkan saja tetap terbuka. Sementara yang tidak, tetap harus ditutup hingga mendekati jam berbuka puasa.

"Kan sudah ada tandanya nanti untuk menentukan rumah makan mana yang non muslim," ungkapnya.

Selain itu, Zulfan juga menyinggung soal maraknya penjual kembang api yang sudah mulai terlihat di beberapa titik. Ia mengatakan bahwa hal ini harus diperhatikan oleh Pemko. "Selama yang dijual kembang api, mereka diperbolehkan menjualnya," sebutnya.

Namun, Zulfan menegaskan, segala jenis petasa tetap dilarang untuk dijual. Karena sudah ada aturan yang melarang menjual petasan kepada masyarakat umum.

Zulfan juga menegaskan agar pemerintah juga mengawasi dimana pedagang tersebut menggelar barang dagangannya. Jangan sampai ada yang menjual di tempat yang dilarang. "Seperti di trotoar, itu kan dilarang dan juga mengganggu ketertiban," ucapnya.

"Pemko melalui Satpol PP juga harus rutin melakukan razia untuk memastikan mereka tidak melanggar aturan dalam berdagang," pungkasnya. (eza)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait