Polres Pelalawan Gulung Pengedar Narkoba terbesar 2016
Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo SIK didampingi Wakapolres Kompol Bayu Wicaksono dan Kanit Narkoba Ipda Rianto Tinambunan SE dalam konfrensi pers yang digelar di Aula Mapolres Pelalawan, Jumat (20/5/2016) siang.
Pelalawan, OKETIMES.COM - Sat Narkoba Polres Pelalawan menangkap seorang pengedar dan juga pemilik narkoba Haidir bin Jafar alias Kadir (37) warga km 7 simpang Musim Mas Desa Batang Kulim Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan pada Kamis (19/5/2016) kemarin sekitar pukul 10.00 Wib.
Penangkapan Kadir yang merupakan pengungkapan tindak pidana narkoba terbesar di tahun 2016 ini. Saat ditangkap di salah satu rumah makan, Kadir sempat melakukan perlawanan dan tidak mengakui identitasnya hingga empat personil Tim Opsnal Res Narkoba menggiring pelaku ke alamat dimana dia tinggal.
Demikian disampaikan Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo SIK didampingi Wakapolres Kompol Bayu Wicaksono dan Kanit Narkoba Ipda Rianto Tinambunan SE dalam konfrensi pers yang digelar Jumat (20/5/2016) siang di Aula Mapolres Pelalawan.
Tersangka Kadir ditangkap berkat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan narkoba di Pangkalan Kuras. Tim kemudian melakukan pengintaian. Saat ditangkap dan digeledah di ruang tamu tempat tinggal tersangka, ditemukan 1 buah tas hitam yang diakui milik tersangka.
"Dari dalam tas tersebut ditemukan 3 paket sabu ukuran besar, 3 paket sabu ukuran kecil. Total berat kotor 17,8 grm. 1 paket narkoba ganja kering total 15,43 gram, 7 bal plastik bening les merah, 1 buah timbangan, uang tunai dalam dompet Rp 4 juta, 1 buah hp lipat merk samsung," ujar Kapolres.
Petugas kemudian menggiring tersangka ke Mapolres guna pemeriksaan dan pengembangan. "Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1), (2) jo pasal 112 ayat (1), (2) dan pasal 111 ayat (1) UU Negara RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup," ucapnya.
Kanit Narkoba Polres Pelalawan, Ipda Rianto Tinambunan SE menambahkan, dari keterangan tersangka diketahui narkoba jenis sabu dan ganja miliknya didatangkan dari Medan melalui Pelabuhan Belawan.
"Ini paket yang ke 3 kali diambil tersangka. Tersangka merupakan residivis dalam kasus narkoba. Penangkapan pelaku kali ini merupakan penangkapan terbesar narkoba yang ditangani Polres Pelalawan. Terhadap tersangka, masih dalam proses penyidikan oleh Sat Narkoba Polres Pelalawan," tukasnya.(zoel)
Komentar Via Facebook :