Miliki 8,40 Gram Sabu, Polres Rohul Ciduk Bandar Sabu

Tersangka bandar sabu saat diamankan di Mapolres Rokan Hulu, Riau.

Rokan Hulu, OKETIMES.COM - Seorang bandar sabu di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu di Jalan Poros Afdeling II PTPN V Sei Tapung, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Selasa (17/5/2016), sekitar pukul 18.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan Nandi Pinto alias Pinto (31) warga RT 14 RW 05 Desa Tandung, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu.

"Selain tersangka, juga mengamankan barang bukti 1 paket besar sabu seberat 8 gram, 2 paket kecil sabu seberat 0,40 gram, 1 Hp Samsung, 2 buah kaleng permen Pagoda yang dipakai untuk menyimpan sabu, 1 plastik bening bekas penyimpanan sabu, 1 buah kaca pirex dan uang Rp 600 ribu yang diduga hasil penjualan sabu," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM, Rabu (18/5/2016).

Menurut Guntur, penangkapan terhadap tersangka setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah akan maraknya peredaran nakoba di wilayahnya.

"Polisi lalu menindaklanjuti dengan melakukan penyilidikan, dilanjutkan dengan menganjak tersangka untuk bertransaksi (undercover buy) dengan petugas yang menyamar," ujar Guntur.

Tersangka, lanjut Guntur, ditangkap saat melintas di Jalan Poros Afdeling II PTPN V Sei Tapung, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu. "Barang haram tersebut ditemukan saat dilakukan penggeledahan terhadap tas ransel yang dibawa tersangka," kata Gutur.

Kepada petugas, tersangka mengakui jika barang haram tersebut dibelinya dari seseorang di Pekanbaru, sebanyak dua kantong dengan berat 10 gram seharga Rp 13 juta. Oleh Nadi Pinto, beberapa paket telah terjual.

"Saat ini tersangka berikut barang bukti sabu-sabu seberat 8,40 gram telah diamankan di Mapolres Rohul guna penyelidikan dan selanjutnya," tukas Guntur. (dabot)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait