HGB Hibah PT TPP ke Pemkab Inhu diduga dikuasai Oknum tertentu
Wakil Bupati Inhu, H Khairizal saat menerima HGB dari PT TPP belum lama ini.
Rengat, OKETIMES.COM - Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 83 tahun 1989 seluas 5,8 hektare atas nama PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP) yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) beberapa waktu lalu diduga masih menyisakan masalah.
Pasalnya selain telah berdiri diatasnya sejumlah fasilitas pemerintah seperti Pasar Sri Gading, gedung Balai Adat Airmolek, Terminal, Kantor Desa dan Balai Desa Candirejo, Mushalla serta Balai Pengobatan Desa Candirejo juga telah berdiri beberapa Kios di sekitar lokasi tersebut.
Dari pantauan di lapangan, terlihat adanya bangunan ruko dan bangunan semi permanen yang berdiri di lahan HGB yang sudah diserahkan oleh PT TPP kepada Pemkab Inhu tersebut.
Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Perahu Kabupaten Inhu Misriono SH kepada awak media ini, Selasa (17/5/16) malam mensinyalir sejauh ini banyak dari HGB tersebut yang sudah `dikuasai` beberapa oknum seperti tokoh masyarakat, maupun pejabat kabupaten Inhu.
"Kita mensinyalir sebagian dari HGB tersebut sudah dikuasai oleh banyak pihak dan bahkan ada indikasi oknum pejabat Inhu turut menguasai bangunan di lokasi tersebut," katanya.
Untuk itu kita berharap dengan diserahkannya lahan seluas 5,8 Hektare tersebut kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu, kepemilikan HGB tersebut akan semakin jelas, dan kita berharap pemkab Inhu dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Lahan yang dihibahkan PT TPP kepada Pemkab Inhu tersebut seharusnya diperuntukan bagi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) tidak untuk kepentingan pribadi tertentu," tegasnya.
Sementara itu Wakil Bupati Inhu, H Khairizal pada saat menerima penyerahan HGB tersebut menyatakan bahwa Pemkab Inhu akan langsung mendaftarkannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga dapat digunakan atas nama Pemkab Inhu serta mendaftarkan ke Bagian Pengelolaan Aset untuk dihitung neracanya. (Ali)

Komentar Via Facebook :