PPK Pengamanan Tebing Sungai Siak IV `Sungkan` Tanggapi Proyek Amburadulnya
Proyek Pembangunan Prasarana Pengendalian Banjir Sungai Siak di Sektor IV (empat) Kota Pekanbaru, senilai Rp 11.769.633.000,- yang dilakukan satker SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera III Provinsi Riau terkesan asal jadi.
Pekanbaru, OKETIMES.COM - Terkait proyek pembangunan pengamanan tebing Sungai Siak di Sektor IV kota Pekanbaru, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai dan Pantai SNVT BWSS III Agustian, ST, MT mengaku tidak bisa berbicara banyak terkait `amburadulnya` pelaksanaan proyek yang diberikan kepadanya sebagai penanggungjawab pelaksanaan proyek tersebut.
Kepada media ini, Agustian beralasan, akibat banyaknya laporan dari lapisan masyarakat terkait pelaksanaan proyek yang ia tangani selama tahun 2015 lalu. Dirinya kini tidak lagi dipercaya oleh pimpinannya, dalam hal ini Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera III, untuk memegang kegiatan pada tahun anggaran APBN 2016.
"Maaf pak, saya tidak bisa lagi berkomentar banyak terkait hal itu. Sebab saya tahun ini tidak lagi memegang kegiatan (PPK-red)," ujar Agustian pada awak media ini belum lama ini.
Ditanya, mengapa dirinya tidak diangkat sebagai PPK lagi tahun 2016 ini? Agustian berdalih, dirinya merasa tidak tahu dengan kebijakan pimpinannya tersebut. Ia berasalan, berkemungkinan terkait banyaknya aduan masyarakat, termasuk dari lsm dan wartawan yang menyorot pelaksanaan kegiatannya pada tahun 2015 lalu.
"Saya tidak tahu, kalau soal itu. Sebab semuanya tergantung pada pimpinan. Mungkin pimpinan punya alasan, terkait kinerja saya selama," tukas Agustian.
Ditanya, apakah permasalahan yang dimaksud salah satunya terkait pelaksanaan proyek pengamanan tebing sungai siak di sektor empat Pekanbaru?. Agustian sejenak teerdiam, lantas ia menyatakan "itu munkin saja, sebab permasalahn ini sudah sampai keranah hukum," akunya.
Kembali ditanya, keranah hukum mana maksudnya pak? Agustian tidak menjelaskan secara rinci, dia hanya bisa menunjukkan dua instansi penegak hukum yang ada di depan kantornya, yakni pihak Kajaksaan Tinggi atau Polda Riau.
Sebagaimana diberitakan media ini, proyek pembangunan pengamanan tebing sungai Siak di sektor IV Pekanbaru pada tahun 2015 lalu. Melalui anggaran Satker SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera III Provinsi Riau, berpagu dana Rp14,510,000,000 milyar tahun anggaran 2015 APBN. Terkesan menyimpang dari aturan yang ada.
Dimana dalam pelaksanaannya, PT Fajar Berdasi Gemilang sebagai kontraktor pelaksana dinilai tidak bekerja secara profesional dalam pelaksanaan proyek tersebut. Sebab dari hasil penelusuran awak media ini dilapangan. Banyak ditemukan kejanggalan dalam pelaksanaannya.
Mulai dari item pekerjaan pembuatan tanah timbun, pedistrian dan pembuatan kanal yang terkesan asal jadi. Belum lagi soal keterlambatan denda pelaksanaan pekerjaan yang mengalami keterlabatan yang menyalahi kontrak yang disepakati kedua belah pihak.***/ars.

Komentar Via Facebook :