Curi HP Buruh Batu Bata Diamankan Polisi
Tawae Laia alias Tawae (19) warga Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, terpaksa harus mendekam di balik jeruji sel tahanan Polsek Tenayan Raya. Ia dibekuk oleh petugas Unit Reskrim Polsek Tenayan di Jalan Binjai Panter, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Rabu (11/5/2016) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
Pekanbaru, OKETIMES.COM - Tawae Laia alias Tawae (19) warga Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, terpaksa harus mendekam di balik jeruji sel tahanan Polsek Tenayan Raya. Ia dibekuk oleh petugas Unit Reskrim Polsek Tenayan di Jalan Binjai Panter, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Rabu (11/5/2016) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
Pasalnya, berdasarkan hasil penyelidikan petugas, pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh pembuat batu batu itu merupakan pelaku pencurian 1 unit handphone Iphone S4 warna hitam, 1 unit handphne Samsung J5 dan 1 unit handphone Nokia 215 warna hitam, senilai Rp 5 juta.
Aksi pencurian itu dilakukan pada hari Rabu (11/5/2016) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban Abdul Majid Nurdin (59), seorang PNS yang tinggal di Jalan Hangtuah Ujung, Gang Inpres No 51, Kecamatan Tenayan Raya, terbangun dari tidurnya dan langsung mengambil handphone miliknya yang dicas di kamar anaknya. Akan tetapi korban tak mendapati handphoe Nokia 215 warna hitam yang diletakannya di atas meja.
Kaget, korban selanjutnya membangunkan anaknya dan anak korban juga tak mendapati handphone Samsung J5 dan Iphone S4 miliknya. Korban bersama anaknya lalu mengecek pintu dan jendela sekitar rumah, ternyata korban mendapati jendela bagian samping rumahnya telah dalam keadaan renggang dan terbuka.
Mendapati rumahnya telah dimasuki maling, Abdul Majid pun selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tenayan Raya guna proses selanjutnya. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 5 juta.
Polisi yang mendapat laporan korban langsung mendatangi tempat kejadian perkara sambil lagsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pengecekan dan posisi terhadap nomor handphone milik korban yang dicuri pelaku.
"Setelah kita mendapati posisi keberadaan hanphone milik korban dan dilakukan pengintaian, ternyata hanphone milik korban berada di tangan teman pelaku yang bernama Peinus Ndruru yang berada di Jalan Imam Munandar, Pekanbaru. Dari pengakuan rekan korban, malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, kita lalu melakukan pemancingan terhadap pelaku," sebut Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi, Senin (16/5/2016).
Tersangka pun langsung di gelandang ke Mapolsek Tenayan Raya. "Kepada petugas tersangka mengakui jika dirinya telah melakukan pencurian di rumah korban. Rencananya 2 unit hanphone merk Samsung dan Iphone S4 akan dijualnya seharga Rp 500 ribu melalui perantara Perinius," ungkap Indra Rusdi.
Kini pelaku berikut barang bukti berupa 3 unit handphone Iphone S4, Samsung J5 dan Nokia 215 di amankan ke Mapolsek Tenayan Raya untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. (dabot)
Komentar Via Facebook :