Aniaya Istri, Anak Pengusaha Mall di Pekanbaru Belum Tersangka

Susiwati (37) menderita luka memar akibat dugaan penganiayaan atau KDRT yang dilakukan suaminya, Sw alias Pao-pao.

Pekanbaru, OKETIMES.COM - Anak pemilik salah satu pemilik Mall di Pekanbaru, berinisial Sw alias Pao-pao (32) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya Susiwati (37) saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Letman kepada awak media seperti dilansir dari jurnalmetronews.com, Minggu (15/5/2016) malam. "Saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Kita masih periksa saksi-saksi," ungkapnya.

Saat ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru masih mengumpulkan barang bukti dan pemanggilan saksi-saksi untuk diambil keterangannya. "Dari proses penyidikan itu, dimulai dari pengumpulan barang bukti salah satunya tentu visum terhadap korban dan pemanggilan saksi-saksi," jelasnya.

Setelah dilakukan pemanggilan saksi-saksi, lanjut Letman, barulah penyidik nanti akan meminta keterangan Sw yang diduga sebagai pelaku. "Setelah dimintai keterangan, baru akan kita mintai keterangan dari dia apabila terbukti bersalah," katanya.

Secara terpisah, Wakasatreskrim AKP Arry Prasetyo ketika dikonfirmasikan terkait perkembnagna kasus KDRT tersebut tak kunjung membalas pesan yang dikirimkan awak media.

Seperti diketahui, Susiwati (37) warga Jalan Kayu Mas, Kecamatan Tampan, Pekanbaru melaporkan suaminya Sw (32) alias Pao-pao yang merupakan anak pemilik Mall di Pekanbaru, Jumat (22/4/2016) lalu, sekitar pukul 21.30 WIB.

Dalam laporannya tersebut, Sw dilaporkan atas tindak pidana penganiayaan atau KDRT, berdasarkan Laporan Polisi Pengaduan Nomor : LP/488/ IV/2016/SPKT Polresta, pada 22 April 2016.

Menurut Susi (korban, red), kejadian itu bermula ketika Pao menanyakan uang yang dipinjamkannya ke abang korban sebesar Rp20 juta."Kan dia memang ada pinjamin abang saya dana. Abis tu dia bilang gini, mana duit yang abang kamu pinjam? Mintainlah," tirunya.

Lalu, korban pun menjawab kalau uang yang dipinjam oleh abangnya itu, akan diganti pada hari Selasa atau Rabu. Akan tetapi, pelaku tidak terima atas jawaban korban. "Dia bilang kita sudah nikah 10 tahun, kamu bela aja terus keluarga kamu," jelasnya.

Sambil mengatakan hal diatas, pelaku juga memukul korban hingga babak belur. Korban pun berusaha menyelamatkan diri dengan berlari keluar rumah. Tetapi, upaya tersebut gagal lantaran suaminya dengan cepat menutup pintu dan menguncinya.

"Dia pukul saya sampai saya oyong. Dia juga minta perhiasan saya. Terus saya tanya untuk apa, tetapi dia malah memukul saya lagi dan juga nendang saya," ucapnya.

Saat kejadian itu, kebetulan ibu korban juga sedang berada dirumah mereka. Ibunya yang melihat peristiwa itu, menyuruh korban untuk memberikan perhiasan yang digunakannya. "Ibu saya bilang kasih ajalah daripada kamu mati," ujarnya.

Karena ibunya sudah menyuruhnya untuk memberi perhiasan itu, dia pun langsung memberikannya berharap agar suaminya dapat menghentikan pukulannya. "Waktu itu perasaan saya takut dan minta ampun tolonglah jangan dipukul lagi. Tapi dia pukul terus. Akibatnya pipi, kepala, lengan dan jari saya menjadi memar," tuturnya.

Selain menganiaya korban, pelaku juga mengancam korban agar dia tidak melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah dua hari kejadian tersebut berlangsung, korban pun kembali kerumahnya untuk mengambil barang-barang keperluan untuk dia dan anaknya.

Setelah korban selesai mengambil barangnya dan hendak pulang, dia yang mengendarai mobil langsung ditabrak oleh pelaku dari arah belakang.

"Waktu itu saya juga sedang sama anak saya yang nomor dua. Saya ditabrak dari belakang dan saya terkejut. Tapi dia malah nabrak saya lagi dari samping kanan. Saya langsung kabur ke pos security dan meminta pertolongan dengan satpam disana. Abis tu, saya langsung melaju ke Polresta dan melaporkannya," pungkas Susi.***jmnc/red.


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait