PT RLL Kuasai Lahan 14.785 Ha
9 Tomas Bengkalis-Bantan Desak Menhut Batalkan SK Menhut 262/Kpts-II/1998
Sembilan tokoh masyarakat mengatasnamakan warga 19 desa di Kecamatan Bengkalis dan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau, menyesalkan keluarnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor: 262/Kpts-II/1998 yang menyerahkan 14.785 hektar lahan di pulau Bengkalis kepada PT Rimba Rokan Lestari (RRL).
Bengkalis, OKETIMES.COM - Sembilan tokoh masyarakat mengatasnamakan warga 19 desa di Kecamatan Bengkalis dan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau, menyesalkan keluarnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor: 262/Kpts-II/1998 yang menyerahkan 14.785 hektar lahan di pulau Bengkalis kepada PT Rimba Rokan Lestari (RRL).
Warga menuntut, agar SK yang dikelurkan Menhut tersebut segera dibatalkan, karena lahan yang dibebankan izin Menhut tersebut sejak puluhan tahun lalu merupakan hak milik warga.
Hal ini terungkap dalam pertemuan antara Pansus DPRD Kabupaten Bengkalis tentang Monitoring dan Sengketa Lahan Kehutanan dan Perkebunan dengan masyarakat 19 desa di Kecamatan Bengkalis dan Bantan yang digelar di aula pertemuan Desa Bantan Air, Sabtu (15/5/2016).
Sembilan tokoh masyarakat itu adalah Muis (Desa Bantan Sari), Iskandar (Desa Sukamaju), Baharuddin (Pematang Duku), Bujang Ismail (Ketam Putih), Sairi (Bantan Tengah), Rahim (Bantan Air), Ajuan (Sukamaju), Eko Pembudi (Bengkalis) serta Tarmizi, seorang pemuda yang ditunjuk menjadi koordinator perjuangan masyarakat menolak keberadaan PT RRL di pulau Bengkalis.
Pertemuan tersebut dihadiri lebih kurang 300 orang masyarakat dari 19 desa. Sedangkan anggota Pansus DPRD yang hadir adalah H. Azmi Rozali (ketua), Indrawan Sukmana (wakil ketua), serta anggota: Sofyan SPdi, Nur Azmy Hasyim dan H Zamzami.
Diketahui, jauh hari sebelum lahan tersebut dibebani SK Menhut 262/Kpts-II/1998, sejak puluhan tahun lalu telah berdiri perkampungan dan desa-desa, rumah-rumah warga serta tempat ibadah. Lahan itu juga telah digarap masyarakat menjadi lahan pertanian, persawahan, perkebunan serta tempat tinggal.
Dalam kesempatan itu, Baharuddin, warga Desa Pematang Duku Kecamatan Bantan, dapat menunjukkan kepada Pansus bahwa mereka memiliki sertifikat yang dikeluarkan tahun 1928 dan tahun 1985. Jika merujuk pada SK Menhut tersebut, maka artinya luas desa mereka hanya tinggal 1 kilometer persegi saja.
"Saya rasa pemimpin negara ini dapat bertindak arif dalam memutuskan perkara ini," ujar Baharuddin.
Senada itu, Bujang Ismail, warga Desa Ketam Putih, Kecamatan Bengkalis menuturkan, sejak Menhut memberikan izin kepada PT. RRL 18 tahun lalu, perusahaan ini tidak patuh terhadap kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri.
"Seperti tapal batas, mereka harus membuat tapal batas paling lama 2 tahun sejak izin dikeluarkan. Ini sudah 18 tahun, di mana letak harga diri Keputusan Menteri Kehutanan di mata perusahaan," ujar Bujang Ismail yang pernah menjabat sebagai Kades ini.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus DPRD Bengkalis, H Azmi Rozali SIP, MSi dalam pertemuan itu mengatakan pihaknya berusaha menggiring permasalahan yang sedang dihadapi masyarakat di kecamatan Bengkalis dan Bantan ini. Hendaknya menjadi kebijakan nyata yang akan diambil oleh Pemkab Bengkalis saat berhadapan dengan Kementerian Kehutanan.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, ada beberapa usaha yang dapat dilaksanakan bersama-sama. Pertama, masyarakat dapat membuat surat kepada Presiden, Wakil Presiden serta Menteri Koordinator, Menteri Negara serta seluruh kementerian yang mengurusi soal kemasyarakatan, kehutanan, pertanahan dan pertahanan keamanan.
"Surat itu ditandatangani oleh 10.000 masyarakat dengan dilampiri identitas kependudukan, sekaligus merupakan protes masyarakat pulau Bengkalis terhadap kebijakan negara di sektor kehutanan," papar Azmi Rozali yang disambut dengan antusias oleh warga yang hadir saat itu.
Pertemuan yang berlangsung selama 3 jam itu diakhiri dengan kesepakatan bahwa masyarakat Kecamatan Bantan dan Bengkalis akan bersama-sama dengan Pansus DPRD Bengkalis untuk memperjuangkan pembatalan SK Menhut no. 262/Kpts-II/1998 yang memberi hak pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPH-TI) seluas 14.785 hektar kepada PT Rimba Rokan Lestari. (rl/aaf)
Komentar Via Facebook :