Polisi Ciduk Pengedar Ganja di Taluk Kuantan
Ilustrasi
Kuansing, OKETIMES.COM - Tim satuan reserse Narkoba Polres Kuantan Sengingi, Kabupaten Kuantan Sengingi, Provinsi Riau, menciduk seorang pengedar daun ganja, Sabtu (07/5/2016) kemarin, sekitar pukul 12.30 WIB.
Penangkapan kali ini terjadi disebuah rumah yang berlokasi di Simpang Tiga Jao, Kecamatan Kuantan Tengah, Kaupaten Kuantan Sengingi. Disana, petugas mengamankan Saputra (30).
Selain tersangka polisi menyita juga menyita barang bukti 1 plastik berisikan daun ganja, 13 paket kertas kuning kertas padi berisikan ganja, 1 unit handphone warna hitam merk Samsung dan 1 set kertas paper merk Ramayana.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM, Senin (9/5/2016) menjelaskan, penangkapan yang dilakukan polisi berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika tersangka kerap bertransaksi narkoba jenis ganja.
Mendapati informasi itu, personel Sat Narkoba Polres Kuantan Sengingi langsung bergerak cepat melakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah tersangka yang berlokasi di Simpang Tiga Jao, Kecamatan Kuantan Tengah, Kaupaten Kuantan Sengingi.
"Guna kepentingan penyelidikan sekaligus pengembangan, kini tersangka Saputra berikut barang buktinya telah diamankan ke Mapolres Kuantan Sengingi," tukas Guntur. (dabot)
Komentar Via Facebook :