Polda Riau Bekuk Sopir Pengedar Sabu
Ilustrasi
Pekanbaru, OKETIMES.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, Minggu (08/5/2016) malam, sekitar pukul 21.30 WIB, menangkap seorang sopir berinisial RD (27) warga Jalan MT Haryono RT 02 RW 02 Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 18 paket kecil diduga narkoba jenis sabu-sabu dan 1 unit telepon genggam merk Samsung warna hitam.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM, Senin (9/5/2016) mengatakan penangkapan terhadap tersangka setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan sabu-sabu diwilayah Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu.
Bermula dari informasi itulah, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan melakukan penyamaran (Undercover Buy) untuk mengajak tersangka melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli.
Benar saja, hasil informasi yang dikembangkan, tersangka memang sering melayani permintaan pembelinya untuk menyediakan narkoba jenis sabu-sabu.
"Usai penangkapan petugas melakukan penggeledahan, kemudian ditemukan barang bukti 18 paket kecil diduga narkoba jenis sabu-sabu dan 1 unit telepon genggam warna hitam merk Samsung," kata Guntur.
Tersangka langsung digelandang ke kantor polisi, guna dilakukan proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya. "Kepada penyidik, RD mengaku dirinya menjual sabu untuk keperluan biaya hidup sehari-hari keluarganya, karena penghasilan sebagai sopir tidak mencukupi," ujar Guntur. (dabot)
Komentar Via Facebook :