Kuasa Hukum Bantah Ijazah S1 Amril Mukminin Palsu
Iwandi, Ketua Tim Advokad Amril Mukminin berbincang-bincang dengan partnesnya usai menggelar konfrensi persnya, Sabtu (7/5/2016) di Bengkalis.
Bengkalis, OKETIMES.COM - Beredarnya isu miring yang ditujukan ke pribadi Bupati Bengkalis Amril Mukminin, atas nama tim kuasa hukum Amril Mukminin, Iwandi dalam press rilisnya menegaskan, bahwa aksi dari pihak-pihak yang belum dapat menerima kekalahan dalam Pilkada Bengkalis menghembuskan pemberitaan miring terkait ijazah S1 Amril Mukminin Bupati Bengkalis terpilih sebenarnya tidak begitu ditanggapi oleh Bupati Amril.
Bupati Amril Mukminin berpesan, "Jangan terlalu ditanggapi, saya akan buktikan dengan bekerja keras membangun Kabupaten Bengkalis, agar lebih baik dari sebelum-sebelumnya," ujar Bupati dalam press rilisnya yang diterima media ini, Minggu (8/5/2016).
Namun menurut Iwandi, sebagai kuasa hukum melihat hal ini sudah menjurus kepada perbuatan menyerang kehormatan dan pencemaran nama baik terhadap diri kliennya, Amril Mukminin yang menjabat sebagai Bupati Bengkalis, "Ini sudah melanggar hukum dan mengganggu konsentrasi kerja Bupati," tegas Iwandi.
Iwandi menjelaskan, mengenai ijazah S1 kliennya itu sebagai berikut, bahwa dalam perkara sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) No. 103/PHP.BUP-XIV/2016 yang diajukan oleh pasangan Sulaiman Zakaria dan Noor Charis Putra, sudah terang benderang dibuktikan di MK, bahwa ijazah S1 Amril Mukminin adalah benar dan Tidak Palsu.
"Kampus STIE Teladan Medan tempat beliau kuliah dulu hanya berubah nama, sekarang menjadi Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) Medan pada tahun 2008, itu sama seperti IAIN dahulu, yang sekarang menjadi UIN SUSQA. Apakah alumni IAIN dianggap menggunakan ijazah palsu?, tentu "Tidak"," tegas Iwandi.
Untuk membuktikan kebenaran pendidikan S1 Amril Mukminin, sudah terbukti universitasnya bersedia memberikan bukti tertulis, berupa Surat Keterangan Universitas Setia Budi Mandiri No. SKA-6594/USBM/X/2015 tanggal 09 Oktober 2015 yang ditandatangani Rektor Universitas, Setia Budi Mandiri, serta menegaskan bahwa Ijazah No. 450/M/STIE/X/2002 tanggal 24 Oktober 2002 atas nama Amril Mukminin dapat dipertanggung jawabkan legalitas dan keabsahannya.
"Data lengkap pendidikan S1 Amril Mukminin, juga bisa diakses di website Pangkalan Data Perguruan Tinggi Dirjen Perguruan Tinggi di situs http:/forlap.dikti.go.id/mahasiswa/search;
"Bahwa kami mengapresiasi dan sangat memuji independensi dari putusan DKPP KPU yang "Menolak seluruh pengaduan yang diajukan Sulaiman Zakaria dan Noor Charis Putra" atas tuduhan pelanggaran kode etik KPU Bengkalis yang meloloskan klien kami memakai ijazah S1.
"Kami melihat inti pengaduan sidang DKPP ini, lebih fokus kepada penyebaran isu-isu yang menggiring publik dan menyudutkan klien kami atas fitnah ijazah palsu, padahal persoalan ini sudah diputus di MK dan Amril Mukminin layak jadi Bupati Bengkalis," tegas Iwandi, Ketua Tim Advokad Amril Mukminin.***(rls)
Komentar Via Facebook :