Edarkan Sabu, Pasutri di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Ilustrasi
Pekanbaru, Oketimes.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, meringkus pasangan suami istri (Pasutri) berinisial FS alias Asal (33) dan SP alias Sari (27) warga Jalan Garuda No 24, Kecamatan Bukit Raya, karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (04/5/2016) sekitar pukul 19.30 WIB.
Informasi yang berhasil dihimpun, saat itu petugas mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bila di rumah pelaku sering digunakan untuk transaksi narkoba, mendapat informasi tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan.
Petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku, alhasil petugas menemukan barang bukti berupa 9 paket sedang yang didalamnya diduga berisikan narkoba jenis sabu-sabu, 2 unit timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu (bong0 dan ratusan kantong plastik klip pembungkus sabu.
Kemudian petugas langsung mengamankan kedua pasangan ini dan barang buktinya ke Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Wakapolresta Pekanbaru AKBP Sugeng Putut Wicaksono Sik saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pasutri yang telah menjadi pengedar sabu.
"Benar, setelah mendapat informasi kami langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan dirumah pelaku. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polresta Pekanbaru," terang Putut pada awak media ini saat dihubungi via ponselnya, Kamis (05/5/2016).
Lebih lanjut dikatakan Putut, kedua pelaku ini nantinya akan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Narkotika dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara. (dabot)
Komentar Via Facebook :