Bocah 9 Tahun Dicabuli Ayah Tiri, Ibu Kandung `Membisu` Mantan Suami Melapor

Tersangka JP dan Ibu korban EP saat diamankan Polsek Tambang Kabupaten Kampar, Riau, Minggu (1/5/2016).

Kampar, Oketimes.com - Seorang bocah perempuan berumur 9 tahun, Bunga, bukan nama sebenarnya, menjadi korban kekerasan seksual di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar provinsi Riau. Korban mengalami pelecehan seksual yang dilakukan ayah tirinya sendiri JP alias Arman (25), Minggu (01/05/2016).

Ironisnya, perbuatan cabul sang ayah tiri Bunga, diketahui oleh ibu kandung korban berinisial EP alias Depa (39) warga Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar yang terkesan membisu mengethaui peristiwa tersebut.

Kasus tersebut dilaporkan oleh ayah kandung korban berinisial M (45) alias Ujang, warga Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Bersama ayah kandungnya, korban melaporkan kekerasan seksual yang dilakukan ayah tirinya ke Polsek Tambang guna proses hukum selanjutnya.

Kabid Humas Plda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, terungkapnya peristiwa pencabulan itu berawal dari cerita Bunga terhadap ayah kandungnya.

"Saat itu Bunga bercerita kepada ayahnya, jika ia telah dicabuli oleh ayah tirinya JP alias Arman (25), yang mana perbuatan bejat yang dilakukan oleh ayah tiri korban diketahui oleh ibu kandungnya sendiri," ungkap Guntur pada awak media, Senin (02/5/2016).

Dikatakan Guntur, ibu kandung Bunga yang mengetahui perbuatan bejat suami tirinya iterhadap Bunga hanya diam saja dan tak melarangnya.

"Apalagi pebuatan bejat yang dilakukan oleh pelaku terhadap Bunga itu, telah dilakukan berulang kali," ujar Guntur.

Mendengar pengakuan anak gadisnya tersebut, ayah kandungn Bunga tak menerimanyan ditambah lagi pengakuan anaknya korban bahwa hal itu sudah dilakukan oleh ayah tirinya berulang kali.

Tak terima anaknya dicabuli, ayah kandung korban pun langsung melaporkannya ke Mapolsek Tambang.

"Saat ini pelaku dan ibu kandung korban telah diamankan di Mapolsek Tambang guna proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya," tukas Guntur.

Akibat perbuatannya itu, pelaku diancam dengan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Jo psl 56 KUHP. (dabot)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait