Kontraktor Speedboat Lega, PN Bengkalis Putuskan Perintah Bayar
Kapal Speed Boat yang merupkan kegiatan bagian Perlengkapan Setdakab Bengkalis tahun 2013 sebesar Rp1,93 milliar yang sempat dionggok di halaman kanor Bupati Bengkalis pada tahun lalu.
Bengkalis, Oketimes.com - Rekanan CV JOE & CO akhirnya bisa bernafas lega setelah Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis mengeluarkan putusan tentang perintah bayar yang harus dilakukan Pemkab Bengkalis terhadap pekerjaan pengadaan Speed Boat dari Bagian Perlengkapan Setdakab Bengkalis tahun 2013 sebesar Rp1,93 milliar.
Putusan pengadilan yang memenangkan gugatan CV JOE & CO terhadap Bupati, Sekretaris Daerah dan Bagian Perlengkapan itu keluar pada 23 Februari 2016 lalu.
"Syukurlah gugatan yang kita layangkan ke PN Bengkalis, memutuskan Pemkab Bengkalis untuk melakukan pembayaran terhadap pekerjaan yang kami lakukan. Menindaklanjuti putusan pengadilan, malam tadi kami mengeluarkan Speed Boat yang selama ini di kantor Satpol PP ke Sungai Bengkel Bengkalis," ujar Azemi rekanan CV JOE & CO pada wartawan, Selasa (26/4/2016).
Rencananya, sebut Azemi, Speed Boat tersebut akan dilakukan perbaikan kembali, sebelum proses pembayaran dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Bagian Perlengkapan.
"Sesuai putusan, kita berharap tahun ini juga dibayar.Pada intinya, kami dari rekanan bertanggungjawab terhadap perbaikan Speed Boat tersebut, setelah dilakukan perbaikan,
akan kami ajukan proses pencairan," terangnya.
Sebelumnya, tahun 2014 lalu, pengadaan Speed Boat dari Bagian Perlengkapan Setdakab Bengkalis untuk operasional Patroli Pol Air Polres Bengkalis sempat dilabuhkan rekanan di halaman kantor Bupati Bengkalis. Hal itu dampak dari kecewaan terhadap pemkab Bengkalis yang tidak mau mencairkan sepeserpun setelah pekerjaan selesai dilaksanakan 100 persen. (der)
Komentar Via Facebook :