Husaimi Hamidi Sosialisasi Perda No 6 Tahun 2012 di Dapilnya

Anggota DPRD Riau, Husaimi Hamid.

Pekanbaru, Oketimes.com - Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Provinsi Riau, sejak diberlakukan ternyata belum sepenuhnya diketahui dan dipahami masyarakat serta pihak perusahaan di Riau. Oleh karenanya Perda tersebut perlu lebih disosialisasikan.

Seperti yang dilakukan anggota DPRD Riau, Husaimi Hamidi pada masyarakat di daerah pemilihannya, tepatnya di Kecamatan Tanjung Medan dan Kecamatan Pujud, Rokan Hilir. Dalam sosialisasinya, Husaimi memaparkan panjang lebar tentang program CSR (Coorporate Social Responsibility) yang wajib dilakukan perusahaan.

Anggota Komisi C DPRD Riau ini menambahkan, Perda ini setidaknya akan membantu masyarakat. Dengan begitu, perusahaan wajib memberikan kepedulian terhadap masyarakat sekitar, sehingga tingkat kesejahteraan masyarakat dapat terangkat.

Dalam sosialisasi yang diikuti sekitar 300 orang peserta tersebut, Husaimi menjelaskan, pada prinsipnya DPRD tidak sekedar buat Perda saja, namun juga mensosialisasikannya.

"Kewajiban sosialisasi itu dilakukan oleh anggota DPRD di tiap Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing. Ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2014," paparnya pada awak media ini kemarin.

Dalam kesempatan bertatap muka langsung tersebut, turut hadir Camat Tanjung Medan dan serta Camat Pujud. Selain itu hadir pula para Penghulu dan tokoh masyarakat di dua kecamatan. (dar)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait