Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

PKL.KERINCI, oketimes.com - Anggota Reskrim Polsek Pangkalan Kuras meringkus Bidin Saipul (23) pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, pada Selasa (14/1/2014) lalu.

Kapolres Pelalawan AKBP Aloysius Suprijadi melalui Kasubag Humas Polres Pelalawan AKP. Lumban G Toruan, Rabu (15/1) mengatakan pelaku melakukan aksi bejadnya dirumah korban EA (13) anak dibawah umur. Keduanya warga desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Awalnya tersangka mendatangi rumah korban Senin (1/1/2014) sewaktu korban sedang menjaga adiknya yang sedang diayunan. Kemudian tersangka langsung menarik korban ke dalam kamar dan membuka celana korban secara paksa sambil mengancam korban. Saat itu korban ketakutan dibawah ancaman pelaku, pelaku langsung menyetubuhi korbanya," beber Lumban.

"Pada waktu kejadian kedua orang tua korban sedang tidak berada dirumah, sehingga pelaku bebas melakukan aksinya," imbuh Lumban.

"Atas kejadian tersebut orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Pangkalan Kuras. Dan saat ini pelaku sudah diamankan untuk pengusutan lebih lanjut," tutupnya.

(JUL/RE)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait