Desa Pasir Ringgit Gelar Penjaringan Kaur Desa
Sumarji, Kades Pasir Ringgit Inhu.
Rengat, Oketimes.com - Dalam waktu dekat, Desa Pasir Ringgit Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akan melakukan penjaringan untuk Kepala Urusan (Kaur) Desa yaitu Kaur Umum, Kaur Pemerintahan dan Kaur Pembangunan.
Kepala Desa Pasir Ringgit, Sumarji saat ditemui di kediamannya, Jumat (15/4/2016) membenarkan bahwa desa Desa Pasir Ringgit akan melaksanakan penjaringan Kaur desa yang baru.
"Hal ini dilaksanakan berdasarkan Undang Undang RI nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 Tahun tentang peraturan pelaksanaan UU RI nomor 6 Tentang Desa," jelasnya.
Adapun persyaratan yang kita ajukan dalam hal ini adalah berpendidikan paling rendah SMU sederajat, usia 20 s/d 42 Tahun, dan terdaftar sebagai penduduk desa dan tinggal di desa Pasir Ringgit paling kurang 1 tahun.
"Selain itu yang bersangkutan juga harus mengajukan surat lamaran dengan melampirkan Foto Copy KTP, Foto Copy KK dan Ijazah terakhir," pungkasnya. (ali)
Komentar Via Facebook :