Buntut Pernikahan Sejenis, Honorer Disdukcapil Inhu Ditangkap Polisi

Ilustrasi

Rengat, Oketimes.com - Kasus pernikahan sejenis di Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada Kamis (7/4) lalu akhirnya ditangani Polres Inhu, pasca KUA Rengat membuat laporan polisi karena menilai adanya dugaan penyimpangan administrasi kependudukan.

Polres Inhu langsung bergerak cepat dan mengamankan tersangka HA (31) salah seorang  tenaga honorer Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang diduga melakukan pemalsuan identitas pengantin pria.

Kapolres Inhu, AKBP Ari Wibowo SIk melalui Kasatreskrim AKP Hidayat Perdana, saat ditemui wartawan Selasa (12/4/2016) mengatakan, keterlibatan tersangka dalam perkara ini adalah sebagai perantara pembuat dokumen KTP dan KK Palsu dan juga persyaratan data NA untuk syarat nikah di Kantor KUA.

"Tersangka akan kita jerat pasal berlapis, UU No 23 tahun 2012 tentang kependudukan dengan ancaman 7 tahun penjara, dan pasal 264 KUHP tentang akte autentik dengan ancaman 8 tahun penjara," tegasnya.

Dikatakannya juga, saat ini tersangka HA sudah ditahan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. (ali)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait